Kalbarsatu| SINTANG, Kalimantan Barat, Senin, 4 Mei 2026| Aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum berinisial APO diduga menjalankan aktivitas sebagai agen togel yang beroperasi secara terbuka dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.


Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa APO diduga bukan aktor utama dalam jaringan tersebut. Ia disebut hanya sebagai perantara atau agen lapangan yang bekerja di bawah kendali bandar besar berinisial D, yang diduga berada di luar wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain berinisial F, yang diperkirakan berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.


Dari hasil penelusuran awal, praktik perjudian ini diduga memiliki pola kerja terorganisir dengan sistem distribusi yang rapi. Aktivitas transaksi disebut berlangsung secara rutin, dengan metode yang relatif terbuka di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan perjudian yang tidak hanya bersifat lokal, melainkan terhubung lintas daerah. Jika benar, hal ini mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih dari satu aktor utama.



Sejumlah warga mengaku resah atas keberadaan praktik perjudian tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan.


“Kami sudah lama merasa resah. Kegiatan itu seperti dibiarkan saja. Kami mempertanyakan kenapa belum ada tindakan tegas dari pihak Polsek setempat,” ujarnya.



Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dampak sosial. Praktik perjudian disebut telah memicu berbagai persoalan, mulai dari tekanan ekonomi rumah tangga hingga konflik internal keluarga.

Sebagian masyarakat bahkan menilai kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius.


Warga berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran di tingkat lebih tinggi seperti Polda Kalimantan Barat, dapat turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Hal ini mengingat adanya dugaan jaringan yang melibatkan pihak luar daerah.

Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat.


Secara normatif, praktik perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku yang terlibat, baik sebagai bandar, agen, maupun pemain, dapat dijerat dengan ketentuan berikut:


Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan atau menjadikannya sebagai mata pencaharian.


Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur keterlibatan sebagai pemain atau peserta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan dan dilarang di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu respons.


Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kecamatan Sepauk.


(Liputan MHI Kalbar)

Red/Tim*