Kalbarsatuweb.id //
Fenomena patient overflow atau penumpukan pasien di RSUD Dr. Soedarso Pontianak dinilai bukan sekadar persoalan keterbatasan ruang rawat maupun tingginya angka kunjungan pasien. Kondisi tersebut justru mencerminkan persoalan struktural yang serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa membeludaknya pasien di rumah sakit rujukan terbesar di Kalbar itu merupakan konsekuensi dari belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota.
Menurut Herman, sebagai rumah sakit rujukan regional utama, RSUD Dr. Soedarso memang memiliki mandat melayani pasien dengan tingkat kompleksitas tinggi dari seluruh wilayah Kalimantan Barat. Namun dalam praktiknya, rumah sakit tersebut justru harus menerima berbagai kasus yang seharusnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit daerah.
"Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pelaksanaan sistem rujukan berjenjang. Fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder belum menjalankan fungsi penyaringan pasien secara optimal sehingga beban pelayanan menumpuk di RSUD Dr. Soedarso," tegas Herman. Kamis, 09 Juli 2026
Ia menjelaskan, regulasi nasional sebenarnya telah mengatur secara jelas mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang. Dalam ketentuan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 serta Permenkes Nomor 1 Tahun 2012, Puskesmas memiliki kewajiban menyelesaikan pelayanan penyakit ringan hingga sedang sesuai kompetensinya, sementara rumah sakit tingkat kabupaten/kota menangani kasus yang memerlukan pelayanan sekunder sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan provinsi.
Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak kasus dengan tingkat keparahan rendah langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso tanpa melalui tahapan pelayanan yang semestinya.
Akibatnya, kapasitas pelayanan rumah sakit menjadi tidak seimbang dengan jumlah pasien yang datang setiap hari. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan antrean panjang, keterlambatan pelayanan medis, meningkatnya beban tenaga kesehatan, hingga mengancam aspek patient safety atau keselamatan pasien.
Lebih jauh, Herman menilai persoalan ini telah memasuki ranah hukum karena menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
"Dari perspektif hukum, penumpukan pasien ini menciptakan systemic bottleneck yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu," ujarnya.
Selain itu, kondisi tersebut juga menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan secara aman, efisien, efektif, merata, dan berkeadilan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Herman menilai perlu dilakukan penegasan pembagian kewenangan pelayanan kesehatan pada setiap tingkatan fasilitas kesehatan.
Menurutnya, Puskesmas harus benar-benar menjalankan fungsi sebagai gerbang utama pelayanan kesehatan dengan menuntaskan penanganan penyakit ringan hingga sedang sesuai kompetensi tenaga medis yang dimiliki.
Sementara itu, rumah sakit kabupaten/kota harus diperkuat agar mampu menangani penyakit dengan tingkat sedang hingga pelayanan spesialistik dasar sehingga tidak seluruh pasien diarahkan ke rumah sakit provinsi.
Adapun RSUD Dr. Soedarso harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai rumah sakit rujukan tersier yang fokus menangani kasus kompleks, pelayanan subspesialis, penyakit dengan tingkat kesulitan tinggi, maupun pasien gawat darurat.
Herman juga menekankan bahwa pembenahan sistem tidak cukup hanya melalui kebijakan internal rumah sakit. Ia mendesak pemerintah daerah di seluruh Kalimantan Barat segera menerbitkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sudah sangat mendesak pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota yang mengatur standar pelayanan minimum, mekanisme sistem rujukan yang mengikat secara hukum, serta sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut," katanya.
Selain regulasi, Herman menilai diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta RSUD Dr. Soedarso agar sistem rujukan berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, serta bermutu.
"Jika pembenahan sistem rujukan tidak segera dilakukan, maka persoalan patient overflow akan terus berulang. Korbannya bukan hanya rumah sakit, tetapi masyarakat yang kehilangan haknya memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai amanat konstitusi," pungkasnya.
Tim Red
