Kejati Kalbar Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang




Kalbarsatu | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Siju SH.MH telah melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan bandar udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar APBN TA 2023 kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.




Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial HA, ASD, H, BEP, AS, MNH, dan H yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan  pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado  diperoleh Perhitungan, yaitu : 

Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (delapan milyar Sembilan puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan rupiah empat puluh delapan sen).




Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Jaksa Peneliti dari Kejati Kalbar serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ketapang. Setelah seluruh administrasi dan barang bukti dinyatakan lengkap, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang untuk selanjutnya dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Terhadap tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2025 sampai tanggal 2 Nopember 2025.

Selama proses pelimpahan, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan protokol hukum acara pidana. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  menegaskan komitmennya untuk terus mendukung  penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kalimantan Barat.


Pewarta: R A