Aktifitas PETI di Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau Semakin Menggila: Merusak Lingkungan, Mengancam Masyarakat, dan Diduga Dibekingi Aparat !!!




Kalbarsatu | Kapuas Hulu, Kalbar -Masyarakat Adat dan warga di sekitar kawasan Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali berteriak lantang menyaksikan eskalasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin tak terkendali.


Aktivitas illegal ini bukan hanya merambah wilayah darat, tetapi telah menimbulkan kerusakan lingkungan parah, konflik sosial, dan pelanggaran hukum yang sistematis. Yang lebih memprihatinkan, kuat dugaan bahwa jaringan ini dilindungi oleh oknum aparat, dengan aktor pengurus, penampung, dan penyuplai alat (dongfeng) bernama PANEN yang diduga “kebal hukum”.


FAKTA DI LAPANGAN:


1. Eskalasi Aktivitas yang Menggila: Lokasi PETI di kawasan Desa Sekedau 2, yang sebelumnya mungkin berskala terbatas, kini menunjukkan intensifikasi luar biasa. 


2. Kerusakan Lingkungan Akibat di Darat: Aktivitas PETI darat ini secara nyata dan langsung telah:

   · Menghancurkan tutupan hutan dan merusak ekosistem kawasan.

   · Mengakibatkan pendangkalan dan pencemaran sungai akibat limbah tanah dan material yang dibuang secara sembarangan, serta berpotensi kuat menggunakan merkuri/sianida.

   · Menyebabkan kerusakan bentang alam permanen, meninggalkan kolam-kolam menganga dan lereng-lereng terjal yang rawan longsor.


3. Dampak Sosial terhadap Masyarakat:

   · Mengancam sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian, perikanan, dan hasil hutan bukan kayu.

   · Mencemari sumber air bersih yang vital untuk kebutuhan sehari-hari.

   · Memicu ketegangan sosial antara pendatang (penambang) dengan masyarakat setempat.

   · Mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah ulayatnya.


4. Pelanggaran Hukum yang Terang-Benderang: Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

   · UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengenai kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

   · UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengenai AMDAL dan pencemaran lingkungan.

   · UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Jika terjadi di dalam kawasan hutan.

   · UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.


5. Indikasi Keterlibatan dan Perlindungan Oknum:

   · Keberadaan mesin dongfeng di lokasi terpencil mustahil tanpa logistik, pendanaan, dan perlindungan yang kuat.


Tokoh bernama PANEN diduga kuat berperan sebagai pengurus, penyuplai alat dongfeng, dan penampung hasil tambang ilegal. Keberadaannya yang terus eksis dan bebas dari jeratan hukum menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya “backing” atau pembekingan dari oknum tertentu.

   · Diduga ada oknum aparat, baik dari kepolisian, TNI, maupun instansi terkait, yang memberikan perlindungan atau “membuka mata” terhadap aktivitas ini, sehingga membuat pelaku utama merasa kebal.


TUJUAN RILIS INI:


1. Mendesak Kapolres Kapuas Hulu untuk segera menginisiasi penyidikan mendalam terhadap seluruh rantai PETI di Desa Sekedau 2, dengan prioritas menetapkan tersangka terhadap PANEN sebagai pengurus, penampung, dan penyuplai alat, serta mengusut jaringan dibelakangnya termasuk dugaan oknum aparat yang terlibat.


2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk turun langsung melakukan assesmen kerusakan lingkungan, menjatuhkan sanksi administratif, dan memulai proses pemulihan lingkungan.


3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menunjukkan komitmen serius dengan memberhentikan aktivitas PETI, mencabut izin usaha apapun yang digunakan sebagai kedok, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal.


4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan (supervisi) terhadap proses penegakan hukum ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.


5. Mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau potensi suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang melatarbelakangi dibiarkannya PETI ini beroperasi.


Kami, masyarakat yang peduli, menilai bahwa keberadaan PETI yang merajalela ini adalah cermin dari kegagalan penegakan hukum dan pengawasan. Jika oknum-oknum yang melindungi kejahatan lingkungan dan ekonomi ini tidak dibersihkan, maka upaya apa pun akan sia-sia.


Kami akan terus memantau dan mendorong proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan setajam-tajamnya tanpa pandang bulu, untuk menyelamatkan lingkungan Kapuas Hulu, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya.


Hentikan PETI!

Usut Tuntas Jaringannya dan Oknum Aparatnya!

Selamatkan Kapuas Hulu untuk Generasi Mendatang !!!.


Sumber: Masyarakat Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu


Tim Red