Bos Ayang Pemilik Diskotik Berkedok Karaoke BLACK HOLD di Desa Sandai, Ketapang: Diduga Kebal Hukum, Dibekingi Polsek Sandai, Pemerintah Desa & Kecamatan Sandai Tutup Mata, Sarang Peredaran Obat Terlarang, Minuman Keras Bebas, serta Langgar UU



Kalbarsatu| Ketapang, Kalbar

Tim Investigasi Media 9 Naga melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas hiburan malam berkedok karaoke bernama Black Hold di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Dari hasil investigasi pada 07 Desember 2025, ditemukan berbagai pelanggaran serius, indikasi praktik kriminal terorganisir, serta dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran aktivitas ilegal tersebut.


Tempat yang seharusnya berizin sebagai karaoke keluarga justru beroperasi secara terang-terangan layaknya diskotik ilegal dengan dentuman house music, peredaran bebas minuman keras, dugaan praktik prostitusi, hingga kehadiran anak di bawah umur di sekitar lokasi. Lebih mencengangkan lagi, awak media menemukan anggota Polsek Sandai berada di dalam lokasi hiburan tersebut sambil menikmati minuman keras.


1. TEMUAN INVESTIGASI LAPANGAN (07 Desember 2025)


a. Diskotik Berkedok Karaoke


Black Hold mencantumkan izin sebagai karaoke, namun fakta di lapangan menunjukkan:


Ruangan gelap dengan lampu berpola diskotik.


Musik elektronik/house music dengan volume keras.


Aktivitas pengunjung menyerupai klub malam, bukan karaoke keluarga.


Kegiatan tersebut jelas merupakan penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran terhadap ketertiban umum.


b. Dugaan Praktik Prostitusi & Adanya Anak di Bawah Umur


Tim menemukan indikasi kuat adanya:


Aktivitas seksual terselubung di area belakang dan beberapa bilik.


Peredaran pekerja seks yang keluar masuk ruangan secara teratur.


Remaja di bawah umur terlihat berada di sekitar lokasi tanpa pengawasan.


Temuan ini mengarah pada eksploitasi seksual anak, pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak.


c. Minuman Keras Beredar Secara Bebas Tanpa Izin


Di dalam lokasi, minuman keras berbagai merek diperjualbelikan secara terbuka. Banyak pengunjung terlihat berada dalam kondisi mabuk, berpotensi memicu:


Perkelahian


Gangguan ketertiban umum


Penyalahgunaan obat terlarang


Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan peraturan daerah setempat.


d. Dugaan Pembiaran Aparat & Pemerintahan Setempat


Temuan paling memprihatinkan adalah:


Kehadiran anggota Polsek Sandai di dalam lokasi hiburan sambil mengonsumsi minuman keras.


Pemerintahan Desa Sandai dan Kecamatan Sandai diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan meskipun aktivitas ini berlangsung lama dan sangat terbuka.


Hal ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran terstruktur yang mencederai wibawa institusi negara.


2. PELANGGARAN REGULASI & UNDANG-UNDANG


a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi izin usaha serta ketertiban masyarakat. Pembiaran aktivitas ilegal ini mencerminkan:


Lalainya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.


Pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


b. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Suara musik keras dan kerumunan hingga dini hari mengakibatkan:


Pencemaran lingkungan (kebisingan).


Gangguan kenyamanan dan kesehatan warga.


c. Pelanggaran Terkait Minuman Beralkohol (Perda & Peraturan Menteri Perdagangan)


Penjualan minuman keras tanpa izin:


Melanggar ketentuan distribusi minuman beralkohol.


Merupakan aktivitas ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi.


d. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam lingkungan prostitusi meliputi:


Pasal 76D & 76E tentang larangan eksploitasi seksual anak.


Ancaman pidana: maksimal 15 tahun penjara.



e. Pelanggaran KUHP


Pasal 296 KUHP: Memfasilitasi perbuatan cabul/prostitusi.


Pasal 506 KUHP: Mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.


f. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian (Perkap No. 14/2011)


Anggota kepolisian dilarang:


Mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.


Berada dalam kegiatan yang merusak kehormatan institusi Polri.


Temuan keterlibatan oknum Polsek Sandai menjadi persoalan serius yang harus ditindak secara profesional oleh Propam.


3. DAMPAK BURUK TERHADAP MASYARAKAT


a. Perusakan Moral & Generasi Muda


Kehadiran hiburan malam ilegal di tengah pemukiman memicu:


Penyalahgunaan alkohol oleh remaja.


Pergaulan bebas dan prostitusi anak.


Lingkungan pendidikan yang rusak.


b. Meningkatnya Kriminalitas


Tempat hiburan tanpa kontrol sering menjadi titik rawan:


Peredaran narkoba dan obat terlarang.


Perkelahian antar-pengunjung.


Aksi kriminal lainnya.


c. Gangguan Ketertiban Umum


Musik keras hingga subuh mengganggu tidur dan kesehatan warga.


Lingkungan menjadi tidak kondusif bagi keluarga dan anak-anak.


d. Hilangnya Kepercayaan Publik terhadap Aparat


Keterlibatan oknum Polsek Sandai memberikan kesan bahwa:


Hukum tidak berjalan.


Ada tebang pilih dalam penindakan.


Masyarakat kehilangan rasa aman.


e. Degradasi Sosial dan Potensi Konflik Masyarakat


Situasi ini memicu:


Kecemburuan sosial.


Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa dan kecamatan.


Potensi konflik horizontal di masyarakat.


4. PERNYATAAN SIKAP MEDIA 9 NAGA & DESAKAN TERHADAP PIHAK BERWENANG


Berdasarkan temuan fakta di lapangan, Media 9 Naga menyatakan:


> “Investigasi ini bukan opini atau asumsi, melainkan hasil observasi langsung pada tanggal 07 Desember 2025. Demi kepentingan publik, kami berkewajiban menyampaikan temuan ini secara transparan.”


Kami mendesak:


1. Kapolres Ketapang & Polda Kalbar


Segera memeriksa oknum anggota Polsek Sandai yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal.


2. Pemkab Ketapang


Menutup total, menyegel, dan mencabut seluruh izin tempat hiburan Black Hold.


3. Pemerintah Desa dan Kecamatan Sandai


Mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai pembiaran dan tidak berfungsinya pengawasan.


4. Dinas Sosial & DP3A


Melakukan penyelamatan, pendataan, dan pendampingan terhadap anak-anak yang terpapar aktivitas berbahaya.


5. Aparat Penegak Hukum


Menindak tegas pemilik tempat (Bos Ayang), pengelola, mucikari, dan pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


Keberadaan diskotik ilegal berkedok karaoke Black Hold tidak hanya mencoreng nama Desa Sandai dan Kabupaten Ketapang, tetapi juga membahayakan generasi muda serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Media 9 Naga berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.


Sumber:

Tim Investigasi Media 9 Naga

Sandai, Ketapang – Kalimantan Barat


Tim Red