Aktivitas PETI Cemari Sungai Suhaid: Janji Air Bersih Tak Kunjung Terwujud, Masyarakat Resah dan Berduka




Kapuas Hulu | kalbarsatu - Kalbar, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menggila dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan hidup masyarakat.


Berdasarkan keterangan warga, air sungai yang sebelumnya digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari kini berubah keruh, berlumpur, dan tidak layak konsumsi.


Kondisi ini diduga kuat akibat aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).




Janji Air Bersih Diduga Hanya Akal-akalan

Ironisnya, para pelaku PETI disebut menjanjikan pemasangan fasilitas air bersih kepada masyarakat sebagai bentuk “kompensasi”.


Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara menyeluruh.


“Mereka janji pasang air bersih, tapi sampai sekarang hanya beberapa rumah saja yang dipasang. Padahal uang ingkam yang dikumpulkan sampai ratusan juta rupiah,” ujar salah satu warga.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penipuan, penggelapan, dan manipulasi dana hasil PETI, sementara masyarakat luas tetap menanggung dampak pencemaran lingkungan.


Pekerja Mengaku Diperas dan Dikenakan Setoran


Tak hanya merugikan lingkungan, aktivitas PETI ini juga menimbulkan eksploitasi terhadap para pekerja tambang. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:

“Kami orang bodoh, kami tidak ada kerjaan lain selain bekerja di lahan kami sendiri. Itupun kami masih dikenakan setoran.”


Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemaksaan setoran (ingkam) yang berpotensi mengarah pada praktik pemerasan dan ketidakadilan ekonomi.


Dugaan Struktur Kepengurusan PETI di Suhaid


Masyarakat menyebut adanya struktur kepengurusan yang mengatur jalannya PETI di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu:


Hendri alias Pak De – diduga sebagai penyuplai BBM


Indra Gunawan alias Go – diduga sebagai pemungut uang ingkam di lapangan


Abok Yesi – diduga sebagai bendahara uang ingkam

Ketiga nama tersebut disebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Kecamatan Suhaid.


Dugaan Pelanggaran Undang-Undang


Aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid ini diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:


UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 98 dan 99:

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah


KUHP Pasal 368 (Pemerasan)

Dugaan pemaksaan setoran terhadap pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Jika terdapat aliran dana, pembiaran, atau keterlibatan oknum, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


Harapan Masyarakat: APH Jangan Diam

Masyarakat Kecamatan Suhaid berharap Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata dan segera bertindak tegas.


“Kami berharap APH jangan diam. Tolong panggil dan periksa kepengurusan PETI yang ada di Kecamatan Suhaid,” cetus salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Masyarakat menuntut penindakan hukum yang adil, penghentian total aktivitas PETI, pemulihan lingkungan sungai, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah merugikan rakyat dan alam Suhaid.


Kasus PETI di Kecamatan Suhaid bukan hanya persoalan tambang ilegal, tetapi telah menjadi tragedi lingkungan, sosial, dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan kian runtuh.

Negara tidak boleh kalah oleh PETI. Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan.


Sumber: Masyarakat Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu


Tim Red