Modus ini terungkap dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, menunjukkan kendaraan bermuatan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi. Setelah ditelusuri oleh awak media dilapangan bahwa kayu-kayu tersebut diduga milik inisial AK & SP.
Kayu tersebut tampak diikat rapat agar tidak berjatuhan selama perjalanan. Penggunaan mobil pick-up sebagai alat angkut kayu ini menjadi modus baru yang cukup mencurigakan, karena sering kali kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan kayu.
Keberadaan mobil ini di jalan umum menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan peredaran kayu ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di daerah tersebut.
Dampak Peredaran Kayu Ilegal
Peredaran kayu secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan deforestasi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Melawi diharapkan semakin aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melakukan aktivitas ilegal ini.
Penggunaan mobil pick-up sebagai modus baru peredaran kayu ilegal di Melawi menunjukkan perlunya pengawasan ketat dari aparat terkait. Masyarakat diimbau tetap waspada dan turut serta menjaga keberlangsungan lingkungan dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.
Landasan Hukum Terkait Kayu Ilegal
Pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pasal yang dapat diterapkan:
Pasal 12 huruf e
Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Pasal 83 ayat (1) huruf b
Setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf f
Melarang setiap orang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang tata usaha hasil hutan
Mengatur bahwa setiap angkutan kayu harus memiliki SKSHH/FAKO/FAKB atau dokumen lain sesuai jenis dan asal kayu
Tim red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(Poster%20(1).jpg)
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(Poster.jpg)