Diduga Inisial WM Pemasok Rokok Ilegal Berskala Besar Wilayah Timur di Kalbar: Langgar UU Perlindungan Konsumen Serta Lemahnya Pengawasan Bea Cukai



Kalbarsatu| Pontianak, Kalbar Najib selaku bidang Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan peredaran rokok ilegal dalam skala besar yang berdampak pada konsumen dan penerimaan negara.


Najib menerima laporan dari masyarakat dan pengaduan awal berupa indikasi distribusi rokok tanpa pita cukai, produk dengan label menyesatkan, serta peredaran barang dengan rantai distribusi yang diduga melibatkan aktor-aktor terorganisir.


Najib menegaskan bahwa praktik peredaran barang kena cukai secara ilegal tidak hanya merugikan negara dalam bentuk hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga secara langsung merugikan konsumen: dari risiko kualitas produk yang tidak terjamin, potensi produk palsu, sampai dampak kesehatan dan keselamatan publik.


Laporan masyarakat menyebut adanya distribusi rokok tanpa pita cukai dan rokok bermerek yang diduga diedarkan tanpa izin di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. 


Dampak yang dilaporkan termasuk penurunan penjualan pengecer resmi, kebingungan konsumen terhadap keaslian produk, dan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan produk.


Najib mencatat lemahnya mekanisme pengawasan di beberapa titik pemasukan logistik serta kebutuhan peningkatan koordinasi antar-institusi pengawas.


Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi


Najib mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:


Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) — kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak merugikan konsumen.


Peraturan perpajakan dan cukai yang mengatur peredaran barang kena cukai; peredaran tanpa pita cukai dan pengelakan cukai merugikan negara dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.


Peraturan peredaran barang dan labelisasi yang dapat menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha atas informasi produk.


Dampak Terhadap Konsumen dan Masyarakat


Ekonomi: Berkurangnya pemasukan negara dari cukai, ketidakadilan kompetisi bagi pelaku usaha legal, dan potensi kerugian bagi pengecer lokal.


Kesehatan dan Keselamatan: Produk yang tidak melalui proses pengawasan dapat memiliki kandungan berbahaya, tanpa jaminan mutu.


Kepercayaan Publik: Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan institusi pengawas bila penegakan tidak transparan dan tegas.


Sosial: Potensi meningkatnya praktik ekonomi ilegal dan hilangnya kesempatan ekonomi formal bagi masyarakat.


Berdasarkan temuan awal dan laporan masyarakat,Najib mendesak langkah-langkah berikut:


1. Penyelidikan Terbuka: Aparat penegak hukum (Polri/Reskrim/PPNS) dan Bea Cukai agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan peredaran rokok ilegal dan mempublikasikan hasil secara transparan sesuai ketentuan hukum.


2. Audit Pengawasan Bea Cukai: Evaluasi kinerja dan titik lemah pengawasan di wilayah Kalbar, termasuk prosedur pengawasan logistik, pelabuhan kecil, dan jalur darat.


3. Perlindungan Konsumen: Melakukan kampanye informasi kepada masyarakat tentang cara mengenali pita cukai asli, label resmi, dan saluran pelaporan jika menemukan produk mencurigakan.


4. Penindakan Tegas: Jika ditemukan pelanggaran, tuntut secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku—dengan proses peradilan yang transparan.


5. Koordinasi Antar-Lembaga: Perkuat koordinasi antara Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, dan instansi perlindungan konsumen untuk penindakan dan pencegahan berkelanjutan.


6. Perlindungan Pemberi Informasi: Berikan mekanisme aman bagi masyarakat yang melaporkan praktik ilegal agar tidak mengalami intimidasi.


> “Najib menerima banyak pengaduan mengenai peredaran rokok yang diduga beredar tanpa pemenuhan aturan cukai dan labelisasi. Praktik seperti ini merugikan konsumen, merusak usaha pelaku yang taat hukum, dan merugikan penerimaan negara. Kami mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan. LPK RI siap membantu dengan data pengaduan masyarakat dan bekerja sama dalam upaya perlindungan konsumen.”


Bukti dan Lampiran yang Direkomendasikan (untuk dilampirkan ke berkas pengaduan)


Foto/scan produk tanpa pita cukai atau dengan label mencurigakan.


Nota/struk pembelian dari pengecer yang menjual produk yang diduga ilegal.


Kesaksian tertulis dari pengecer/wholesaler/masyarakat terdampak.


Rute distribusi yang diduga digunakan (dokumen/rekaman pengiriman).


Data penurunan penjualan/kerugian ekonomi bagi pelaku usaha sah (jika ada).


Najib mengimbau masyarakat untuk:


Memeriksa pita cukai dan label produk; laporkan kepada Bea Cukai atau LPK RI jika menemukan kejanggalan.


Mengedepankan saluran pelaporan resmi, dan tidak ikut memperdagangkan barang yang dicurigai ilegal.


Mendokumentasikan bukti (foto, lokasi, waktu) saat menemukan indikasi peredaran barang ilegal.


Sumber: Muhammad Najib — Bidang Humas, LPK RI Kalimantan Barat

Telepon/WA: 081347-162084


Tim Red