Dinas PUPR Sambas Menyanggah: Tim Investigasi Media Temukan Banyak Lubang dan Retakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Muncul Dugaan Kongkalikong Pelaksana, Dinas, dan Media Mitra




Sambas | kalbarsatu  - Kalbar, Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Sambas, khususnya ruas Jalan Mensere – Jalan Sempalai–Seberkat, Kecamatan Tebas, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas dengan pelaksana PT. Abdi Jasa Tama.


Kembali menuai sorotan publik.

Proyek bernilai Rp 17.179.255.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.

 

Meskipun baru selesai dalam hitungan minggu.

Sanggahan Dinas dan Media Mitra

Sebelumnya, pemberitaan yang dimuat oleh Media Sikat.news.com, yang disebut-sebut sebagai media mitra Dinas PUPR Sambas, menyatakan bahwa masyarakat Kecamatan Tebas memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terealisasinya pembangunan Jalan Seberkat.


Dalam pemberitaan tersebut, seorang warga bernama Long Simor mengungkapkan rasa syukur dan menilai pembangunan jalan telah memberikan rasa aman, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dinas PUPR Sambas juga menyanggah tudingan pekerjaan asal jadi, dengan menyebutkan bahwa proyek telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.


Temuan Tim Investigasi Media 9 Naga


Namun demikian, hasil pantauan dan investigasi lapangan Tim Media 9 Naga menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan klaim tersebut disepanjang ruas Jalan Mensere dan Jalan Sempalai–Seberkat, ditemukan:


Banyak lubang dan retakan aspal

Sekitar 25 titik jalan retak di satu ruas

Aspal tampak terkelupas, berpasir, dan tidak merekat sempurna

Kondisi kerusakan muncul baru beberapa minggu setelah pengerjaan

Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa pekerjaan pengaspalan dilakukan pada malam hari dan saat hujan, yang secara teknis tidak dibenarkan dalam standar pekerjaan jalan.

“Pengerjaan jalan ini tidak sesuai spesifikasi, terlihat jalan berlubang setelah diaspal. Kami sangat tidak puas dengan hasilnya,” ungkap salah seorang warga.


Dugaan Kesalahan Teknis dan Material

Warga menduga kerusakan cepat terjadi akibat:


Prime coat diaplikasikan saat kondisi basah

Aspal tidak melekat sempurna dengan lapisan agregat

Kualitas material diduga tidak sesuai standar

Komposisi aspal yang terlalu banyak pasir


“Kemungkinan besar ada kesalahan pada pengaplikasian prime coat, sehingga ikatan lapisan aspal dan agregat tidak kuat,” tambah warga lainnya.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Apabila temuan tersebut benar, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


Pasal 60: Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan pengguna jasa.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Larangan praktik yang merugikan keuangan negara.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 dan 3: Setiap perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Permen PUPR tentang Spesifikasi Umum Bina Marga


Pekerjaan pengaspalan tidak boleh dilakukan saat hujan


Prime coat harus diaplikasikan pada permukaan kering dan bersih


Muncul Dugaan Kongkalikong

Perbedaan mencolok antara klaim pemberitaan media mitra dengan fakta lapangan menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara:


Pihak pelaksana proyek

Oknum di Dinas PUPR Sambas

Media tertentu yang diduga menjadi tameng pencitraan

Dugaan ini semakin menguat karena kerusakan jalan terkesan diabaikan, sementara pemberitaan positif terus digulirkan ke publik.


Tuntutan dan Harapan Warga


Warga menegaskan bahwa mereka bukan menolak pembangunan, namun menuntut:

Perbaikan ulang pekerjaan

Audit teknis dan uji mutu material

Keterbukaan Dinas PUPR Sambas

Tanggung jawab penuh PT Abdi Jasa Tama

“Kami ingin pekerjaan ini diperbaiki sesuai spesifikasi. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas warga.


Hingga rilisan ini diterbitkan, Dinas PUPR Sambas dan PT Abdi Jasa Tama belum memberikan penjelasan teknis terbuka terkait temuan kerusakan dan dugaan pelanggaran spesifikasi. Publik mendesak Inspektorat, BPK, dan APH untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Sambas.

Transparansi, bukan pencitraan, adalah kunci kepercayaan publik.


Sumber: Team Investigasi Media 9 Naga


Tim Red