Dugaan Penyalagunaan BBM Subsidi di SPBU 64. 793. 07 Landak, Sarangnya Mafia BBM, Kebal Hukum Serta Kangkangi PP BPH Migas



Kalbarsatu| Landak, Kalbar - Masyarakat di sekitar Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.07. Warga menilai SPBU tersebut diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM, pemasaran BBM tidak sesuai ketentuan, serta mengabaikan regulasi resmi BPH Migas dan sejumlah peraturan perundang-undangan.



Keluhan Warga dan Dugaan Aktivitas Ilegal


Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap hari terlihat truk-truk mengisi BBM subsidi menggunakan drum dan wadah tertentu, bukan tangki kendaraan standar. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


> “Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi karena SPBU ini menjualnya ke mafia BBM. Diduga BBM itu dipakai untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami masyarakat kecil selalu kehabisan,” keluh warga tersebut.


Warga lain menyebutkan bahwa dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi di SPBU ini telah berlangsung lama. Namun aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan sehingga menimbulkan kesan kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.


Dampak Merugikan bagi Masyarakat


Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:


Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat umum


Antrean panjang di SPBU akibat stok lebih cepat habis


Harga eceran liar di tingkat pengecer karena suplai dimonopoli


Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil yang bergantung pada BBM subsidi


Potensi keterkaitan dengan aktivitas PETI, yang dapat menyebabkan:


kerusakan lingkungan,


pencemaran sungai,


konflik sosial,


dan kerugian negara akibat tidak adanya izin resmi.


Potensi Pelanggaran Regulasi


Jika benar terjadi, praktik yang diduga berlangsung di SPBU 64.793.07 berpotensi melanggar berbagai peraturan berikut:


1. Peraturan BPH Migas


BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:


BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada penerima yang berhak,


Dilarang dijual menggunakan wadah drum atau jeriken tanpa izin,


Dilarang dijual melebihi HET,


Pengelola SPBU wajib menjaga transparansi dan akurasi distribusi.



2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi:


Pidana penjara hingga 6 tahun,


Denda hingga Rp60 miliar,

terhadap pihak yang mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.



3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Tindakan SPBU yang merugikan hak konsumen termasuk:


Praktik curang,


Pelayanan tidak sesuai standar,


Penjualan dengan harga tidak wajar.


Desakan Masyarakat kepada Penegak Hukum


Warga berharap pihak berwajib dan pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut. Tindakan yang diminta antara lain:


Inspeksi dan audit penuh terhadap SPBU 64.793.07


Penelusuran alur distribusi BBM dari SPBU ke pihak-pihak yang diduga membeli BBM subsidi dengan drum


Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran


Pengamanan distribusi agar BBM subsidi kembali tepat sasaran


Penambahan pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum


> “Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM semakin leluasa,” ujar warga tersebut.


Penegasan dan Hak Klarifikasi


Semua informasi dalam rilisan ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berada dalam konteks dugaan. Pengelola SPBU 64.793.07, aparat terkait, maupun instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.


Rilisan ini disusun dalam rangka menyampaikan aspirasi publik dan mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.


Sumber: Warga Masyarakat Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak


Red Tim