Kalbarsatu| Bengkayang, Kalbar - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik.
Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif.
*Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan*
Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan.
“Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan.
Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume
Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”.
Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara.
Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko:
Gagal fungsi sebelum masa manfaat,
Rawan retak dan ambruk,
Tidak memiliki daya tahan jangka panjang.
*Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas*
Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja.
Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek.
“Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ???
*Dugaan KKN dan Permainan Proyek*
Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa:
Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali,
Proses tender hanya skenario di atas kertas,
Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan.
Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata.
“Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja.
Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu.
“Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya.
*Dampak Langsung ke Masyarakat*
SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko:
Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan,
Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata,
Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak.
Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
*Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik*
Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi,
Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen,
Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara.
Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang.
Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih.
Editor: M.Najib
Tim-Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(78).jpg)