Pak Prabowo, Bantu Kami: Jalan Menuju Kampung Pakeng Bak Kubangan Babi, Warga Desa Bulu Bala Menjerit, Pemerintah dan Wakil Rakyat Dinilai Tutup Mata dan Telinga




Kalbarsatu| Sanggau, Kalbar - Jalan penghubung menuju Kampung Pakeng, Dusun Mungguk Tampui, Desa Bulu Bala, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, hingga kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan.


Berdasarkan temuan investigasi awak media pada 26 Desember 2025 kondisi jalan tersebut rusak parah, berlubang, tergenang lumpur, dan menyerupai kubangan babi, sehingga nyaris tidak layak dilalui masyarakat.


Kerusakan jalan ini bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga kini belum terlihat perhatian serius dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Balai, maupun Pemerintah Kabupaten Sanggau.




Bahkan, anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan penyambung aspirasi masyarakat dinilai seolah “tertidur”, tutup mata dan tutup telinga terhadap penderitaan warga.


Jeritan Warga Tak Digubris


Salah seorang warga Kampung Pakeng berinisial S mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.


“Kami sudah terlalu lama menderita. Jalan ini seperti kubangan babi. Kalau hujan, motor jatuh, anak-anak susah ke sekolah, hasil kebun susah dibawa keluar. Kami bertanya, ke mana pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Sanggau, dan anggota DPRD? Apakah kami bukan warga negara?” ujarnya dengan nada kecewa.


Warga menilai, buruknya akses jalan berdampak langsung terhadap perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Jalan ini merupakan jalur vital untuk aktivitas warga sehari-hari, termasuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama.


Lemahnya Peran Pemerintah dan Wakil Rakyat


Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi perencanaan, pengawasan, dan penganggaran pembangunan infrastruktur dasar. Padahal, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa merupakan tanggung jawab berjenjang dari pemerintah desa hingga kabupaten.


Sikap diam dan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan prinsip demokrasi, di mana pemerintah dan wakil rakyat seharusnya hadir, mendengar, dan bertindak atas keluhan masyarakat.


Diduga Melanggar Peraturan

Perundang-undangan

Pembiaran terhadap kerusakan jalan yang berdampak luas pada masyarakat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang layak, termasuk penyediaan infrastruktur dasar.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,


Pasal 78, yang menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

yang mengamanatkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sesuai kewenangannya.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,

yang menegaskan fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.


Seruan ke Pemerintah Pusat


Atas kondisi yang tak kunjung mendapat solusi, warga akhirnya menyampaikan harapan langsung kepada pemerintah pusat.


“Pak Prabowo, tolong bantu kami. Kami hanya ingin jalan yang layak agar bisa hidup lebih baik,” pinta warga penuh harap.


Masyarakat Desa Bulu Bala berharap suara mereka tidak lagi diabaikan, dan pemerintah pusat dapat memberi perhatian serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini terkesan terpinggirkan.


Demokrasi Jangan Sekadar Slogan

Warga menegaskan bahwa asas demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” seharusnya benar-benar hidup dan dirasakan, bukan sekadar slogan atau mimpi kosong.


Rilisan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kebijakan—mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Sanggau, hingga anggota DPRD—agar tidak tidur di atas penderitaan rakyat, dan segera mengambil langkah nyata demi kepentingan masyarakat.


Masyarakat menunggu, bukan janji—melainkan tindakan nyata.


Sumber: Warga inisial S, 

Desa Bulu Bala, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau


Tim Red