Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam



Kalbarsatu | Mempawah, Kalbar - Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah kembali menuai sorotan publik.


Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan.


Adapun data proyek sebagai berikut:


Program: Penyelenggaraan Jalan

Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota

Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon

Lokasi: Kabupaten Mempawah

Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender

Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00

Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025

Pelaksana: CV. Rizki Anugrah


Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.


Masyarakat mempertanyakan:

Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah?


Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas?


DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG


Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3:

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara.


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis.


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.


Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut.


5. PP Nomor 14 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA


Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud.


Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur.


DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK


Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak:

Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh.


APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara.

PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik.


Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak.


Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan.


Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah.


Tim-Red