SPBU 64.794.06 Semparuk Diduga Sarang Mafia BBM Solar Subsidi Langgar Aturan BPH Migas, Terindikasi Pembiaran dan Dibekingi Oknum




Sambas | kalbarsatu - Kalbar, Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, praktik tersebut diduga kuat terjadi di SPBU 64.794.06 Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, yang disinyalir menjadi sarang mafia BBM solar subsidi.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait antrean kendaraan yang tidak wajar dan berulang setiap hari. Sejumlah kendaraan diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukan, bahkan ditemukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.


Hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur, masif, dan berulang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan dibekingi oleh oknum tertentu.


“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan praktik mafia BBM subsidi yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar salah satu warga Semparuk.


*DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN BPH MIGAS*


SPBU 64.794.06

Semparuk diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:


1. Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019

tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan

Pasal 6 dan Pasal 18

SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi hanya kepada konsumen yang berhak dan dilarang melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa izin resmi.


2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023

tentang Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi

Penyalahgunaan barcode MyPertamina

Pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak sesuai data

Penyaluran tidak tepat sasaran


3. Pelanggaran Kontrak Kerja Sama dengan PT Pertamina (Persero)

SPBU wajib mematuhi prinsip:

Tepat sasaran

Tepat volume

Tepat harga

Tepat mutu


Praktik mafia BBM mencederai kepercayaan publik dan melanggar kewajiban kontraktual SPBU.


*UNSUR PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR*


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)


Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 56

Pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya kejahatan dapat dikenakan pidana yang sama.


*DAMPAK LANGSUNG KE MASYARAKAT*


Akibat praktik penyelewengan BBM solar subsidi ini:

Nelayan, petani, dan pelaku UMKM kesulitan mendapatkan solar

Antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi

Harga logistik meningkat

Negara dirugikan akibat kebocoran subsidi

Menurunnya kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pengawasan BPH Migas


*DESAKAN DAN TUNTUTAN*


Masyarakat mendesak:

BPH Migas segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 64.794.06 Semparuk

PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi tegas, termasuk:

Pembekuan

Pemutusan hubungan usaha (PHU)

Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan:

Mafia BBM

Pembiaran

Keterlibatan oknum yang membekingi

Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu


Kasus dugaan mafia BBM solar subsidi di SPBU 64.794.06 Semparuk merupakan alarm serius bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir pihak.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kejahatan energi akan semakin merajalela dan merugikan bangsa secara sistemik.

Rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan dasar tindakan hukum selanjutnya.


Sumber: Hasil Penulusuran Team Investigasi Media


Tim Red