Pengamat Desak Pemprov Kalbar Ambil Alih Penanganan Pencemaran Sungai Lintas Kabupaten!




Kubu raya | kalbarsatu - Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi  ini adalah potret bahwa selama ini yang di dengung dengungkan pembangunan berbasis lingkungan hanyalah hisapan jempol belaka."Ungkapnya Kepada Media Minggu 22 Febuari 2026.


Lebih Jauh,"Para investor dan sebagian elit daerah menikmati  hasil dari rusak nya lingkungan sementara warga desa  menjadi korban ketidakadilan Lingkungan yang  dibiarkan membeku begitu saja."Tegasnya.


Padahal sudah sangat. Jelas  secara Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat Pembiaran kerusakan lingkungan ini adalah bentuk kelalaian negara  dalam melindungi hak masyarakat untuk hidup dlm lingkungan yang sehat. Sejak lama sudah dilakukan uji  lab dan dinyatakan positif  namun hingga saat ini tidak ada upaya apapun dilakukan  dinas lingkungan hidup dan tidak ada aksi apapun dari APH, sangat disayangkan  kepercayaan publik terhadap Penegakan hukum dan pemda sedang dipertaruhkan.


Secara hukum, pemda Kubu Raya  memiliki keterbatasan wewenang hal ini dikarenakan  sumber pencemaran berada pada hulu sungai berada di wilayah hukum Kabupaten Landak. Di sinilah letak kebuntuan administrasi. Ketika dampak lingkungan melintasi batas administratif kabupaten, maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban mutlak untuk mengintervensi.


"Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menindak pelaku di Landak, dan Landak mungkin tidak merasakan dampak langsung dari limbahnya. Tanpa dirigen dari Provinsi, ini hanya akan menjadi lempar bola tanggung jawab yang mengorbankan warga.


Oleh karena itu Pemda Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus segera turun tangan dan segera  membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.


Lebih lanjut Herman Hofi,Tim ini harus melakukan

Audit Lingkungan dengan menghitung total kerugian ekosistem dan kesehatan warga. Dan harus  dilakukan

Sanksi Administratif hingga Pidana. Tentu saja. Hal ini bukan hanya menjerat  pekerja lapangan, tapi "aktor intelektual" atau pemodal di balik PETI.


Pemda provinsi  mempunyai  kewenangan koordinatif untuk meminta. Kab. Landak dan Kab. Kubu raya  duduk bersama membahas  skema pemulihan sungai.


"Jika Pemerintah Provinsi tidak segera mengambil alih, maka pencemaran ini akan menjadi warisan buruk  bagi generasi mendatang di Kalimantan Barat.


" Sudah saatnya Gubernur menunjukkan taji politiknya untuk membela hak hidup warga di hilir sungai,"Pungkas Herman Hofi Law.


Sumber : Pengamat Kebijakan Publik 


Red/Tim*