Pengamat Hukum Ingatkan Pemda Tak Bisa Sembarangan Ambil Alih Tanah HGU dan HGB!




Kalbarsatu | PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang disebut akan mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga terlantar milik dua perusahaan besar di Kalimantan Barat.


Menurut Herman Hofi, semangat pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah yang dinilai tidak produktif patut diapresiasi. Namun secara hukum pertanahan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil alih tanah berstatus HGU maupun HGB, termasuk yang diduga terbengkalai atau tidak dimanfaatkan.


Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah pusat melalui lembaga yang berwenang.


“Hak menguasai negara memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan, serta hubungan hukum atas tanah. Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui lembaga seperti ATR/BPN,” jelas Herman Hofi, Sabtu, 07 Maret 2026


Ia menambahkan, dalam praktiknya pelaksanaan hak menguasai negara memang dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat, tetapi bukan berarti secara otomatis pemda dapat mengambil alih tanah yang memiliki status hak seperti HGU atau HGB.


Lebih lanjut Herman Hofi menjelaskan, apabila terdapat tanah HGU atau HGB yang masa berlakunya telah habis atau diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, penilaian dan penetapan status hukumnya tetap bukan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.


Proses penetapan tanah sebagai tanah telantar harus melalui mekanisme Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.


Peraturan tersebut merupakan turunan dari UUPA dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.


Selain itu, proses penertiban juga meliputi tahapan inventarisasi kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, evaluasi pemanfaatan lahan, hingga penetapan status tanah sebagai tanah cadangan umum negara.


“Setelah statusnya ditetapkan menjadi tanah negara, barulah pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menentukan peruntukan selanjutnya, termasuk memberikan hak baru kepada pihak lain,” jelasnya.


Oleh karena itu, Herman Hofi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam konteks ini hanya sebatas melakukan inventarisasi awal, menyediakan data, memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta melakukan koordinasi dalam proses identifikasi dan pemberian peringatan kepada pemegang hak.


Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pengambilalihan tanah yang tidak mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.


“Jika tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam regulasi pertanahan, tindakan pengambilalihan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.


Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH


Red/Ron