Pidana Bukan Segalanya: Saatnya Mengembalikan Sengketa PBJ ke Koridor Kontrak dan Administrasi

 



Kalbarsatu | Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)  berdiri di atas kaki hukum Perdata (kontrak), namun dalam praktiknya, bayang-bayang hukum publik atau hukum pidana  (pidana korupsi) seringkali masuk terlalu jauh membuat keresahan bagi semua pihak.


Persoalan yang terjadi  saat ini terkesan APH  kegagalan membedakan antara "Kesalahan Administratif" dengan "Niat Jahat" (Mens Rea). Sehingga apapun yang terjadi pada PBJ adalah korupsi mainset berfikir seperti ini sangat berbahaya dapat mengganggu percepatan roda pembangunan yang pafa akhir nya rakyat yang menjadi korban. Kita tentu sepakat bahwa korupsi harus di zerokan namun jangan dengan alasan itu semua persoalan dilakukan pendekatan pidana.


​Secara hukum kita semua paham bahwa , ketika tanda tangan dibubuhkan di atas kontrak PBJ, maka berlakulah asas Pacta Sunt Servanda. Segala bentuk kekurangan volume, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan adalah bentuk Wanprestasi, bukan korupsi. Jika ada kekurangan, maka solusinya adalah penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau pemutusan kontrak.


Jika kegagalan teknis langsung dipidana, maka hukum kontrak di Indonesia menjadi tidak relevan lagi bagus hapus saja  hukum kontrak.  Cabut saja KEPRES  yang mengatur PBJ. Baik Kepres  16 tahun 2018, atau Kepres 12 tahun 2021 atau kepres  46 tahun 2025.


Mekanisme  sudah sangat jelas baik melalui Mekanisme Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) diciptakan sebagai instrumen korektif Selama masa pemeliharaan, penyedia masih memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki pekerjaan.


Menarik urusan ini ke ranah pidana sebelum mekanisme administratif dan perdata selesai adalah tindakan prematur. 


Aparat Penegak Hukum  seharusnya menghormati proses Audit APIP terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


​terkait dengan kerugian negara


​Tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana.

Kita paham bahwa Korupsi mensyaratkan adanya suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif (niat jahat yang nyata).

Persoalan Selisih Bayar akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.


​Menyamakan keduanya adalah bentuk kesesatan hukum yang yang sangat berdampak terhadap keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan. Padahal dalam kontek2 tertentu keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan publik sangat penting, ketika gal tsb selalu dianggap tindak pidana akibatnya saat ini di rasakan  sikap apatis para pemangku kebijakan.


Jika tren "cari-cari kesalahan" ini terus berlanjut, kita sedang menuju ke arah kehancuran ekosistem pembangunan

Dalam bentuk  Pembangunan melambat Pejabat yang jujur sekalipun akan memilih untuk "tidak bekerja" daripada "bekerja tapi dipenjara" karena kesalahan administratif yang dicari-cari.


 Perusahaan yang memiliki integritas akan menjauhi proyek pemerintah karena risiko hukum yang tidak masuk akal, kecuali mereka yang bisa bermain mata dengan APH.  Hukum perdata hanya akan menjadi hiasan jika APH bisa masuk kapan saja tanpa memedulikan klausul sengketa yang ada di dalam kontrak.


Padahal jelas Hukum pidana adalah Ultimum Remedium . Sebagai obat terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika ditemukan bukti kuat adanya Pencurian Uang Negara (suap, fiktif, mark-up). Selama persoalannya adalah kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, itu adalah urusan kontrak. Titik.


​Jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya  kita sedang melakukan sabotase terhadap pembangunan itu sendiri yang pada akhirnya  rakyat akan di rugikan.


Sumber : Herman hofi Munawar


Tim Red