Herman Hofi Kritik Pengawasan Orang Asing: Kuat di Narasi, Lemah di Implementasi




Kalbarsatu – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya pengawasan orang asing (POA) yang dilakukan oleh pihak imigrasi, khususnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).


Selama ini, narasi penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) kerap digaungkan dalam berbagai forum resmi dan rapat koordinasi lintas instansi. Namun, menurutnya, publik kini semakin cerdas dalam membedakan antara komitmen nyata dan sekadar formalitas birokrasi.


“Pengawasan keimigrasian kita terlalu sering terjebak dalam ritual seremonial. Narasi penguatan hanya terdengar manis di atas kertas, tetapi minim implementasi di lapangan,” tegasnya, Jumat, 24 April 2026.


Ia mempertanyakan efektivitas koordinasi lintas instansi yang selama ini digembar-gemborkan. Menurutnya, koordinasi seharusnya tidak berhenti pada forum diskusi, melainkan harus menghasilkan tindakan konkret yang terukur dan transparan.


Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah belum optimalnya sistem pengawasan berbasis data. Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya basis data real-time yang mampu memantau aktivitas WNA secara menyeluruh, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.


“Apakah kita sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi aktivitas WNA secara langsung? Atau justru masih menunggu laporan setelah terjadi pelanggaran?” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyinggung maraknya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Tidak sedikit kasus di mana individu yang masuk dengan visa kunjungan atau wisata justru melakukan aktivitas kerja secara ilegal.


Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pengawasan masih bersifat administratif dan belum menyentuh aktivitas nyata di lapangan.


“Jangan sampai kita hanya fokus pada dokumen, tetapi menutup mata terhadap aktivitas sebenarnya. Ini yang membuat pengawasan menjadi tumpul,” katanya.


Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi terkait data penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Klaim penguatan pengawasan yang disampaikan oleh pihak imigrasi dinilai tidak diiringi dengan data yang terbuka kepada publik.


“Berapa jumlah WNA yang telah dikenakan tindakan administratif atau dideportasi? Publik berhak mengetahui itu,” tegasnya.


Di era digital saat ini, ia menilai pengawasan seharusnya telah bertransformasi menjadi sistem berbasis teknologi dengan kemampuan deteksi dini, bukan lagi bergantung pada pola lama berupa rapat koordinasi semata.


Ia mengingatkan agar narasi pengawasan tidak hanya menjadi kedok bagi lemahnya pengendalian di lapangan, terutama di wilayah-wilayah yang minim pengawasan publik.


Lebih jauh, ia juga menyinggung potensi penyalahgunaan konsep Eco Sport Tourism yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai celah untuk melakukan pelanggaran izin tinggal.


“Jangan sampai konsep ini justru menjadi ‘surga baru’ bagi WNA yang ingin menyalahgunakan izin, karena merasa pengawasan kita lemah,” ujarnya.


Menurutnya, jika imigrasi serius dalam memperkuat pengawasan, maka indikator keberhasilan bukanlah jumlah rapat yang dilakukan, melainkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.


Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan janji atau narasi semata, melainkan bukti nyata di lapangan.


“Publik butuh transparansi data, kanal pengaduan yang responsif, dan kepastian bahwa kehadiran WNA benar-benar memberikan manfaat ekonomi, bukan justru mengancam ketertiban dan kedaulatan,” pungkasnya.


Red/Ron