Jakarta | kalbarsatu - Usai libur Hari Raya Idulfitri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) langsung tancap gas mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Pada Kamis (9/4/2026), penyidik kembali memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023 serta dugaan korupsi atas hasil produksi tambang emas periode 2019-2021 yang tidak sesuai RAKB.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.00 Wib, sebanyak 5 (lima) orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta, Mereka didalami terkait proses krusial yang menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sampai pada penerbitan rekomendasi ekspor.
RKAB sendiri bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terkandung perencanaan produksi, aspek teknis, hingga pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat mutlak legalitas operasi tambang. Celah dalam proses ini diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. la menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap secara terang benderang kontruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara.
"Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebanyak 5 (lima) orang saksi dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan
perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB kedua perkara dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar, "ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar".
Pemeriksaan intensif ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Tak berhenti di sini, penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa kompromi.
Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini.
Kasi Penkum Kejati Kalbar :
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Pewarta : Ronny Aswandi
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20-%202026-04-09T192027.828.jpg)
