Pontianak |kalbarsatu - Polda Kalbar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 ons).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. melalui Kasatresnarkoba Akp Dwi Hariyanto Putra, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.
“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Senin, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(wg)
#humaspolrestapontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat
Pewarta: Ronny Aswandi
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20-%202026-04-01T101311.212.jpg)