Kalbarsatu | Sanggau Kapuas, Kalimantan Barat – Polemik dugaan penguasaan lahan oleh PT CUT kembali menjadi sorotan masyarakat. Setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan warga terkait lahan yang belum mendapatkan kejelasan penyelesaian, kini perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan yang mengarah ke kawasan hutan lindung.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang beredar, terlihat adanya area perbukitan yang telah terbuka dan diduga mengalami pembukaan lahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status kawasan yang digarap serta legalitas aktivitas yang dilakukan.
Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut berpotensi mengancam fungsi kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan, sumber air, serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
"Persoalan lahan masyarakat saja sampai sekarang belum jelas, sekarang muncul lagi dugaan penggarapan kawasan hutan lindung. Kami meminta pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Kehutanan
Apabila lokasi yang digarap tersebut benar berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan, termasuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.
Selain itu, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan mekanisme dan izin yang diatur pemerintah serta wajib memperhatikan kelestarian lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menyebut penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan atau kegiatan lain tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Masyarakat meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status kawasan yang diduga telah digarap tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa lahan masyarakat, tetapi juga memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT CUT terkait dugaan penggarapan kawasan hutan lindung tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Tim Red
