Pemindahan TPS di Mekar Baru Kubu Raya Menuai Kritik: Dilakukan Tanpa Koordinasi, Warga dan Pengurus RT/RW setempat

  



Kalbarsatu| KUBU RAYA – Keputusan pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ke lokasi baru di kawasan Jalan Pemda 2, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kubu Raya, kini menjadi sorotan tajam sekaligus menuai protes dari berbagai elemen masyarakat serta pengurus RT dan RW setempat. Pemindahan yang dilakukan tanpa melibatkan koordinasi terlebih dahulu dengan warga maupun pengurus wilayah dinilai memicu keresahan baru dan masalah lalu lintas di lingkungan sekitar.

 

Dede Arie, Ketua RW 004 Desa Mekar Baru, mengungkapkan bahwa perpindahan lokasi TPS tersebut dilakukan sepihak tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan kepada pihaknya maupun pengurus RT 001. Keputusan mendadak ini langsung menimbulkan dampak yang dirasakan warga, terutama terkait aktivitas kendaraan pengangkut sampah yang lalu-lalang menuju lokasi baru.

 

"Pengalihan ke lokasi TPS yang baru ini dilakukan tanpa koordinasi dengan RT maupun RW setempat. Hal ini akhirnya membuat resah masyarakat sekitar, karena berdampak pada meningkatnya aktivitas kendaraan yang membawa sampah masuk dan keluar wilayah kami," tegas Dede Arie, Selasa (26/5/2026).

 

Keresahan warga kian bertambah setelah diketahui lokasi TPS telah berpindah tempat, Langkah ini ternyata mendapatkan penolakan keras dari warga perumahan yang merasa keberatan dengan akses jalan yg digunakan warga untuk membuang sampah dan ke TPS yang melewati jalan komplek pemukiman. Situasi ini pun menimbulkan kebingungan bagi warga Desa Mekar Baru terkait di mana mereka harus membuang sampah.

 

Melalui pesan himbauan yang beredar dan disampaikan oleh Ketua RT 001, dijelaskan bahwa untuk sementara waktu warga dilarang membuang sampah secara perorangan maupun mandiri ke lokasi baru di Komplek Mega Residence. Larangan ini diberlakukan karena masih adanya penolakan dari warga komplek dan proses mediasi yang belum menemukan titik terang.

 

"Hanya pengangkut sampah resmi atau jasa angkutan sampah yang diperbolehkan masuk ke komplek tersebut. Sementara itu, kendaraan pengangkut sampah masih diarahkan kembali ke lokasi TPS lama sebagai bentuk protes warga Mega Residence atas pemindahan ini," bunyi isi himbauan tersebut.

 

Pihak pengurus wilayah berharap agar instansi terkait dan pengelola perumahan segera duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga masalah penanganan sampah tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar warga.

 

Merespons situasi yang memanas ini, Kepala Desa Mekar Baru segera mengeluarkan edaran resmi yang disebarkan kepada seluruh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun. Dalam pesan yang disampaikan, Kepala Desa meminta para pengurus wilayah untuk menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh warga.

 

"Assalamualaikum. Kepada semua RT, RW, dan Kadus, mohon infokan kepada warga agar tidak membuang sampah secara pribadi ke tempat pembuangan yang terletak di Mega Residence karena adanya penolakan dari warga komplek. Untuk itu, mohon bantuannya mengarahkan warga agar membuang sampah melalui pemungut sampah yang sudah ada," demikian isi himbauan dari Kepala Desa Mekar Baru.

 

Pesan tersebut menegaskan bahwa informasi ini wajib disampaikan ke seluruh warga demi ketertiban dan menghindari perselisihan. Pemerintah desa berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak hingga nanti ditemukan titik temu atau solusi pasti terkait lokasi pembuangan sampah yang tepat, aman, dan diterima oleh semua pihak.

 

Hingga berita ini diturunkan, lokasi TPS baru masih menjadi titik perdebatan. Warga berharap ada kebijakan baru yang mengedepankan musyawarah dan kenyamanan bersama, agar pelayanan kebersihan tetap berjalan baik tanpa merugikan salah satu pihak.


Tim Red