Solar Rumahan di Balik Permukiman: Ketika Asap Hitam Lebih Cepat Naik daripada Laporan ke Aparat

 



Kalbarsatu| Mempawah, Kalbar 

Malam di kawasan Desa Peniti Luar, Jalan Parit Pak Jamal, RT 002/RW 005, semula tampak seperti potret desa yang tenang: rumah-rumah sederhana, jalan sunyi, dan warga yang mungkin mengira malam hanya milik suara jangkrik.


Namun di balik salah satu rumah, justru diduga berlangsung kegiatan yang membuat pertanyaan publik lebih pekat daripada oli bekas itu sendiri.


Dari bagian depan, rumah tersebut terlihat biasa saja. Tak ada papan nama perusahaan, tak ada plang izin, apalagi spanduk bertuliskan “industri pengolahan limbah B3”. Tetapi di bagian belakang, aroma menyengat menyeruak, asap hitam mengepul, dan deretan drum besi berjejer rapi, seolah halaman rumah telah menjelma kilang mini yang tumbuh tanpa sentuhan negara.


Saat sejumlah wartawan meninjau ke lokasi, beberapa pekerja terlihat sibuk mengolah cairan hitam pekat yang diduga berasal dari oli bekas kategori limbah B3 menjadi cairan menyerupai solar.


Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tempat tersebut. Namun, ketika ditanya siapa yang membayar upah, nama ALW alias HD justru disebut dengan cepat, barangkali identitas pemilik memang misteri, kecuali saat hari gajian.


Pekerja lain berinisial JY mengungkapkan produksi berjalan setiap hari dalam skala besar. Menurut keterangannya, hasil olahan dapat mencapai sekitar empat “baby tank” atau kurang lebih empat ton per hari, dan dijemput kendaraan pick up pada pagi hari.


Aktivitas itu berlangsung santai, tanpa kesan terburu-buru, seakan hukum hanya cerita lama yang dibacakan menjelang tidur.

Tak lama kemudian, wartawan berhasil menemui ALW alias HD yang disebut sebagai pemilik usaha. Dengan nada ringan, ia mengakui bahwa tempat pengolahan tersebut miliknya.


 Alasannya sederhana: sulit mencari pekerjaan. Sebuah alasan yang mungkin kini cukup untuk menggantikan dokumen izin, analisis dampak lingkungan, dan seluruh prosedur pengelolaan limbah berbahaya.


Ketika ditanya soal legalitas, ia mengaku tidak memiliki izin apa pun. Namun hasil produksinya, menurut pengakuannya, telah dijual ke perusahaan industri dengan harga Rp9.500 per liter.


Sebuah bisnis yang tampaknya berjalan mulus, meski surat-suratnya mungkin masih dalam perjalanan bersama asap ke langit malam.


Mengetahui dugaan aktivitas ilegal tersebut, wartawan kemudian melaporkannya melalui layanan 110 hingga tersambung ke Polres Mempawah. Lokasi telah dikirim, penjelasan telah disampaikan, dan harapan sempat diletakkan pada prosedur.


Namun hingga pukul 03.00 dini hari, tak satu pun aparat datang ke lokasi. Mungkin asap hitam dari lokasi belum cukup tebal untuk terlihat dari balik meja pelayanan.


Merasa laporan tak kunjung direspons, wartawan mendatangi Polsek Jungkat. Di sana, suasana tampak tenang. Seorang anggota ditemukan tertidur di ruang piket, sementara personel lain disebut sedang patroli. Ironisnya, kendaraan patroli justru terlihat parkir manis di bawah atap, seolah ikut berjaga agar kenyataan tidak terlalu mengganggu narasi.


Sekitar setengah jam kemudian, beberapa anggota datang. Namun jawaban yang diberikan tak kalah menenangkan: mereka mengaku tidak mengetahui adanya laporan. Padahal bukti berupa surat pengaduan, rekaman video, hingga sampel cairan yang diduga menyerupai solar telah diserahkan.


Polisi pun berjanji akan meneruskan laporan ke pimpinan dan ke Polres, karena kasus ini dianggap khusus, barangkali begitu khusus hingga penanganannya juga harus menunggu momentum yang lebih puitis.


Keesokan harinya, upaya konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp hanya berujung pada jawaban singkat: “masih kami tindak lanjuti.


Setelah itu, percakapan berhenti. Pesan tak lagi dibalas, sementara dugaan aktivitas pengolahan terus menjadi tanda tanya. Publik pun bertanya: di negeri yang katanya menjunjung penegakan hukum, apakah asap limbah harus lebih dulu mengetuk jendela kantor aparat sebelum dianggap layak ditindak?.


Kasus ini menjadi potret satiris yang pahit: ketika limbah berbahaya bisa diolah bebas di halaman rumah, hasilnya diduga dijual ke industri, dan laporan masyarakat justru menguap seperti asap malam.


Jika benar aktivitas itu melanggar aturan, maka yang paling mengkhawatirkan bukan hanya cairan menyerupai solar, melainkan kesan bahwa pengawasan bisa berubah menjadi barang langka, lebih sulit ditemukan daripada izin usaha itu sendiri.


Sumber: Team Investasi Media & Lembaga