Kalbarsatu| SANGGAU, Kalimantan Barat – Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Sejumlah rakit dan peralatan tambang disebut terlihat di sekitar aliran sungai, yang memunculkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan serta potensi pelanggaran hukum.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas tersebut diduga dikoordinatori oleh seseorang berinisial AW. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada bukti dan keputusan resmi dari pihak berwenang.
Aktivitas PETI dapat berdampak pada pencemaran air, kerusakan ekosistem sungai, longsor bantaran, dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Selain merusak lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga berharap aparat terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, menindak jika ditemukan pelanggaran, serta menjaga kelestarian lingkungan di Desa Semerangkai.
Tim Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(37).jpg)