Diduga Jadi Tempat Jual Beli Emas Ilegal, Rumah Milik TN di Sesar Disorot Warga

  



Kalbarsatu | SINTANG (Kalbar), Berkedok sebuah rumah biasa di Jalan Sintang - Binjai Sesar, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa inisial TN pemilik rumah tersebut diduga jual beli emas ilegal secara terbuka.


Berdasarkan hasil penelusuran langsung awak media bahwa bisnis emas ilegal yang dikelola oleh TN dengan istrinya juga sudah berlangsung cukup lama dan yang anehnya bisnis ilegal ini sengaja dibiarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Awak media kemudian mendatangi rumah tersebut tersebut, namun bukan pelayanan yang ramah yang didapat akan tetapi sang pengusaha emas ilegal tersebut langsung emosi dengan nada tinggi.


"Kau yang kemarin yang datang kesinikan," ungkapnya dengan nada kesal kepada media ini pada hari Kamis malam (04/06/2026).


Padahal awak media belum pernah ketemu pengusaha emas ilegal tersebut. Dan langsung menuduh yang tidak masuk akal.


Bisnis emas ilegal, yang mencakup penambangan (PETI), penampungan, pengolahan, hingga penjualan tanpa izin, memiliki akibat hukum yang berat di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba). 


Pelaku aktivitas emas ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.


Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau menjual mineral (emas) yang tidak berasal dari pemegang izin sah juga diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliar.


"Jika kegiatan dilakukan terorganisir, pelaku turut serta dapat dijerat Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," hal ini disampaikan pengamat hukum Kalbar singkat.


Sumber : Tim Media Kalbar 

Editor : Birong Hutagaol


Tim Red