Harga TBS Sawit Jadi Sorotan, Herman Hofi Tegaskan Peran Polisi Harus Sesuai Koridor Hukum

 



Kalbarsatu.web.id //

PONTIANAK – Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan petani terkait fluktuasi harga yang dinilai tidak menentu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana peran aparat kepolisian dalam mengawasi praktik pembelian TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pada prinsipnya persoalan transaksi jual beli TBS antara petani dan PKS merupakan ranah bisnis atau keperdataan yang tidak secara langsung menjadi tugas pokok kepolisian.


Menurut Herman, harga komoditas pada dasarnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Namun situasi menjadi berbeda ketika pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur harga sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit.


"Ketika pemerintah telah menerbitkan aturan seperti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022, maka harga tersebut bukan lagi sekadar hasil mekanisme pasar. Ada ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan maupun PKS," ujarnya, Kamis (11/6/2026).


Ia menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan atau PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana ekonomi.


Dalam konteks itu, keterlibatan Ditreskrimsus Polda Kalbar harus ditempatkan secara proporsional dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kepolisian, kata dia, tidak boleh masuk untuk mengatur harga atau mencampuri mekanisme pasar, melainkan melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi manipulasi, monopoli, permainan harga, maupun kecurangan timbangan yang merugikan petani.


"Kalau ada dugaan praktik yang merugikan ribuan petani kecil secara sistematis, maka aparat penegak hukum dapat masuk dalam koridor penegakan hukum ekonomi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.


Herman menyebut, pengawasan administrasi terhadap perusahaan sawit tetap menjadi kewenangan utama Dinas Perkebunan. Instansi tersebut memiliki mandat memberikan teguran, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.


Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan secara masif dan berulang, maka sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.


Menurutnya, kepolisian dapat bertindak sebagai pendukung penegakan hukum melalui mekanisme Satgas Pangan maupun penegakan hukum ekonomi terpadu guna memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


"Harus ada kejelasan fungsi masing-masing. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan atau ego sektoral yang justru merusak iklim usaha dan mekanisme pasar yang sehat," katanya.


Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa industri kelapa sawit merupakan salah satu urat nadi perekonomian Kalimantan Barat. Jika praktik penekanan harga TBS terjadi secara sepihak dan berkepanjangan, dampaknya tidak hanya dirasakan petani tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial masyarakat.


Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketidakpuasan, gejolak sosial hingga konflik di kawasan perkebunan apabila tidak segera ditangani secara adil dan profesional.


"Dari perspektif keamanan, langkah preventif yang dilakukan aparat merupakan bagian dari mitigasi risiko keamanan berbasis ekonomi. Karena ketika kesejahteraan petani terganggu, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat," ujarnya.


Herman juga menyoroti ketimpangan posisi tawar antara perusahaan besar dan petani swadaya yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik di sektor perkebunan. Dalam banyak kasus, petani berada pada posisi yang lemah sehingga rentan mengalami eksploitasi ekonomi.


Karena itu, kehadiran aparat penegak hukum diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya.


"Kehadiran Ditreskrimsus harus dimaknai sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada petani serta menciptakan iklim usaha yang sehat, seimbang, dan berkeadilan," katanya.


Meski demikian, Herman mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan aparat tidak berubah menjadi tindakan represif yang dapat mengganggu investasi atau bahkan membuka ruang praktik-praktik yang tidak diinginkan di lapangan.


"Kepolisian harus tetap objektif, profesional dan fokus pada penegakan hukum. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan ekonomi bagi petani tanpa mengganggu kepastian usaha dan investasi," pungkasnya.


Tim Red