Kapal Tanpa Nama Angkut 17 Ton Solar Melintas di Sungai Kapuas, Pengawasan Perairan Dipertanyakan




 Kalbar.web.id-- Pontianak -Temuan sebuah kapal kayu tanpa nama yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar di Sungai Kapuas kembali memantik pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan jalur perairan di Kalimantan Barat. Kapal berkapasitas muatan sekitar 17 ton tersebut terpantau melintas dari arah laut menuju kawasan pangkalan di sekitar Sungai Selamat, Kecamatan Siantan, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 


Berdasarkan pantauan tim media, kapal kayu tersebut tidak mencantumkan identitas nama kapal sebagaimana lazimnya armada pelayaran yang beroperasi di perairan umum. Saat dihampiri dan dimintai keterangan, nahkoda yang mengaku bernama AJ menyebut bahwa kapal beserta muatan solar yang dibawanya merupakan milik seseorang berinisial PND. Selain itu, nahkoda juga diduga tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen pengangkutan BBM yang semestinya wajib tersedia saat dilakukan pemeriksaan. 


Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kapal yang diduga mengangkut solar dalam jumlah besar tersebut dapat melintas dari arah laut menuju Sungai Kapuas tanpa hambatan berarti. Yang lebih mengundang perhatian, lokasi keberadaan kapal saat ditemukan hanya berjarak beberapa ratus meter dari pangkalan Polisi Perairan dan Udara (Polairud). Kondisi tersebut memicu spekulasi dan pertanyaan publik mengenai efektivitas patroli serta sistem pengawasan lalu lintas perairan yang selama ini dijalankan. 


Sejumlah warga menilai, apabila informasi mengenai kapal tanpa nama dan tanpa dokumen tersebut benar adanya, maka kejadian tersebut menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius di jalur strategis Sungai Kapuas. Sungai terbesar di Kalimantan Barat itu selama ini menjadi urat nadi distribusi barang dari dan menuju laut lepas, termasuk komoditas yang masuk dalam kategori pengawasan ketat seperti bahan bakar minyak bersubsidi maupun non-subsidi. 


Pengamat transportasi perairan dan pemerhati kebijakan publik menilai aparat terkait perlu segera melakukan klarifikasi terbuka. Selain untuk menjawab keresahan masyarakat, langkah tersebut juga diperlukan guna memastikan apakah kapal yang dimaksud telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan pelayaran, administrasi kapal, serta legalitas pengangkutan BBM. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pengawasan di lapangan. 


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas kapal, asal muatan solar, tujuan distribusi, maupun hasil pemeriksaan terhadap nahkoda dan pemilik kapal yang disebutkan dalam pengakuan awak kapal. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada aktivitas pengangkutan BBM yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Sungai Kapuas. 


Potensi Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti 1.Kapal tidak memiliki dokumen pelayaran ----Dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. 


--Pengoperasian kapal tanpa dokumen keselamatan dan surat kapal yang dipersyaratkan dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif. 


2.Kapal tidak memiliki identitas/nama kapal ---Melanggar ketentuan registrasi dan identifikasi kapal yang diwajibkan dalam peraturan pelayaran. 

--Kapal dapat ditahan dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai persyaratan dipenuhi. 


3.Pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah 

--Jika solar yang diangkut tidak dilengkapi dokumen niaga, asal-usul barang, atau izin pengangkutan, dapat dijerat ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja. 

--Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan hasil penyidikan. 


4.Apabila terbukti terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi 


--Pelaku dapat dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan migas.


Tim Red