Kalbarsatu.web.id|Kubu Raya, Kalbar penanganan dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Perkara yang telah lama mencuat ke ruang publik tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait keseriusan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat menilai kasus yang menyangkut kawasan mangrove tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan hidup, aset negara, dan kepentingan masyarakat luas.
Berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut membuat sebagian warga mulai mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat menilai lambannya perkembangan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kehilangan langkah ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji bahwa perkara masih diproses,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun.
Mangrove Bukan Sekadar Lahan Biasa
Kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta penyangga ekosistem yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pengalihan, pemanfaatan, atau transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum pada kawasan tersebut, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pidana dan lingkungan hidup.
Sejumlah warga bahkan menyindir bahwa proses penanganan perkara ini seolah berjalan lebih lambat dibanding pertumbuhan akar mangrove itu sendiri.
“Pohon mangrove bisa tumbuh, berkembang, dan membentuk ekosistem baru dalam hitungan tahun. Namun perkembangan kasus ini justru sulit terlihat meski telah lama menjadi perhatian publik,” ujar seorang warga.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (apabila kawasan termasuk kawasan hutan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang memenuhi unsur pidana.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan atau kerugian keuangan negara.
Warga Minta Transparansi dan Ketegasan
Masyarakat Desa Kubu mendesak agar penyidik memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut warga, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah pusat, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia turut memberikan perhatian terhadap perkara yang dinilai menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ujian Kepercayaan Publik
Bagi masyarakat, perkara dugaan penjualan lahan mangrove ini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa lahan atau transaksi tanah. Kasus ini dipandang sebagai ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan hidup.
Publik kini menunggu jawaban yang sederhana namun penting: apakah perkara ini akan dituntaskan secara transparan dan profesional hingga memperoleh kepastian hukum, atau justru menjadi satu lagi kasus yang perlahan menghilang di tengah derasnya tuntutan masyarakat akan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam berbagai laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, aspirasi, dan keluhan masyarakat yang berkembang di lapangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
