Kalbarsatu.web.id //
BALIKPAPAN – Fasilitas Bed Lift di Gedung Bir Ali, UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, yang menjadi objek perkara dugaan korupsi pengadaan lift, hingga kini terbukti berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi ribuan jemaah haji, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) dan jemaah risiko tinggi (risti).
Sejak rampung dibangun hingga musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, fasilitas tersebut beroperasi dengan baik tanpa ditemukan catatan gangguan maupun malfungsi. Keberadaan lift tersebut bahkan menjadi sarana penting dalam mendukung mobilitas jemaah yang membutuhkan akses khusus selama berada di lingkungan asrama haji.
Kuasa hukum SW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, menilai fakta bahwa lift berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam melihat substansi perkara.
Namun demikian, SW tetap dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut SW dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan mendasarkan pada perhitungan kerugian negara sebesar 100 persen atau total loss.
Penasihat hukum SW menilai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sejalan dengan fakta lapangan. Menurut mereka, barang yang menjadi objek pengadaan terbukti ada, berfungsi, aman digunakan, dan memberikan manfaat pelayanan publik secara nyata.
“Banyak pihak menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun bagi kami, satu hari pun hukuman penjara terhadap orang yang tidak bersalah adalah bentuk ketidakadilan. Apalagi klien kami hanya menjalankan tugas negara dan tidak menikmati keuntungan pribadi,” tegas tim kuasa hukum.
Merespons putusan tersebut, Advokat Andi Hariadi memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah hukum tersebut akan didasarkan pada ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dengan mengajukan novum atau bukti baru berupa Surat Keterangan Instalasi Pesawat Lift yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bukti resmi negara yang menunjukkan bahwa lift di Gedung Bir Ali telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Surat keterangan tersebut membuktikan bahwa lift memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Artinya, fasilitas itu layak digunakan dan memang telah digunakan untuk melayani ribuan jemaah haji,” ujar Andi Hariadi.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), bukan asumsi yang mengabaikan keberadaan fisik barang yang terbukti berfungsi dan memberikan manfaat.
Selain itu, mereka menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan SW. Justru, kata mereka, inisiatif SW yang secara aktif mengundang otoritas keselamatan kerja dari Disnakertrans untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap lift merupakan bukti nyata adanya iktikad baik dalam pelaksanaan proyek.
Melalui memori Peninjauan Kembali yang sedang dipersiapkan, LBH Herman Hofi Law berharap Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan fakta manfaat fasilitas, aspek keselamatan yang telah dipenuhi, serta tidak adanya kerugian negara yang nyata.
Mereka mendesak agar putusan yang telah menjatuhkan hukuman terhadap SW dapat dibatalkan dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya demi memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya sebagai aparatur yang menjalankan tugas negara.
Pewarta : Ronny Aswandi
