Kalbarsatu| Bengkayang, Kalbar
Aktivitas yang diduga merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung dalam kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat yang diterima pada Sabtu (20/06/2026), di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan terlihat adanya pembukaan lahan yang cukup luas. Selain itu, kondisi tanah tampak mengalami perubahan struktur dan kerusakan, serta ditemukan aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dan mesin penyedot untuk mendukung kegiatan penambangan.
Beberapa warga menilai aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa hambatan. Bahkan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa para pelaku seolah tidak tersentuh hukum. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum maupun legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila hasil investigasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Lingkungan yang Dikhawatirkan
Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
1. Kerusakan kawasan hutan dan hilangnya tutupan vegetasi.
2. Erosi dan longsor akibat perubahan struktur tanah.
3. Pendangkalan sungai akibat sedimentasi.
4. Pencemaran sumber air yang digunakan masyarakat.
5. Hilangnya habitat satwa liar dan terganggunya keseimbangan ekosistem.
6. Menurunnya kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.
7. Potensi konflik sosial akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang berkembang di masyarakat. Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran lingkungan hidup, masyarakat berharap dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu guna menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber: Masyarakat Ledo, Kabupaten Bengkayang
Tim Red

