Kalbarsatu.web.id //
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lambannya penanganan berbagai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di Kalimantan Barat, baik yang diduga terjadi di sejumlah SPBU maupun praktik yang dikenal masyarakat sebagai "kencing di jalan" dalam proses distribusi BBM.
Menurut Herman, kondisi tersebut patut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Pertamina Kalbar dalam menjalankan fungsi pengaturan distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa pengawasan seharusnya bersifat aktif dan melekat, bukan hanya dilakukan setelah muncul temuan, laporan masyarakat, atau ketika kasus sudah viral di media sosial.
"Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Pertamina sebagai pihak yang mendapat mandat negara harus memiliki sistem pengawasan yang berjalan terus-menerus dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini," tegasnya.
Ia mencontohkan dugaan pemindahan BBM bersubsidi dari mobil tangki merah ke tangki biru yang diperuntukkan bagi sektor non-subsidi atau industri. Dugaan praktik tersebut telah menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Namun hingga kini, menurutnya, respons yang diberikan dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah konkret yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Herman, pengawasan distribusi BBM merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara preventif melalui sistem continuous monitoring. Jika pengawasan baru dilakukan setelah muncul gejolak sosial atau pemberitaan viral, maka hal itu menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko dan deteksi dini yang dimiliki.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa apabila benar terjadi pemindahan BBM bersubsidi ke sektor non-subsidi atau industri, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ketika modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, namun tidak segera ditindak secara tegas, maka publik berhak mempertanyakan apakah ini semata-mata karena ketidakmampuan teknis atau justru terdapat indikasi pembiaran akibat benturan kepentingan," ujarnya.
Menurutnya, langkah-langkah yang hanya bersifat formalitas seperti inspeksi mendadak tanpa tindak lanjut jelas, atau pernyataan normatif tanpa sanksi nyata, justru akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam distribusi energi nasional.
Herman menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keadilan ekonomi bagi masyarakat. BBM bersubsidi merupakan program yang dibiayai oleh negara untuk membantu masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu. Apabila terjadi kebocoran distribusi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Pertamina Kalbar tidak dapat berlindung di balik alasan-alasan administratif yang tidak mampu menjelaskan lambannya penanganan dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.
Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh negara untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM, setiap bentuk kelambatan, sikap pasif, maupun langkah yang dinilai hanya bersifat seremonial di tengah maraknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelayanan publik.
Untuk itu, Herman mendesak agar dilakukan audit kinerja terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sudah memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan langkah hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Kalimantan Barat.
Tim Red
