SPBU Nanga Pinoh Disorot, Aktivitas Pengisian Jerigen Tunggu Penjelasan Resmi

 



Kalbarsatu.web.id //

Melawi, Di tengah berbagai upaya pemerintah memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, masih menjadi perhatian masyarakat.


Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi pada Sabtu (27/6/2026), terlihat sejumlah jerigen berada di area pengisian BBM. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di tingkat lapangan.





Pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk arahan Presiden, terus mendorong agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Di sisi lain, pengawasan terhadap mekanisme pembelian menggunakan jerigen juga menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas distribusi.


Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilayani apabila pemohon memiliki surat rekomendasi dari instansi atau perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.




Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi terhadap setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.


Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara konsisten. Apabila pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan, maka penjelasan terbuka kepada masyarakat dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen yang terekam dalam dokumentasi lapangan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


Tim Red