Kalbarsatuweb.id //
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik,berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 12.30/12.40 WIB di SPBU 65.787.002 kecamatan Putusibau selatan Jl.Sintang Kedamin Darat, kabupaten Kapuas Hulu milik Pemda setempat terlihat adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam drum yang berada di bak kendaraan angkutan.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah proses pengisian telah memenuhi ketentuan yang berlaku dari BPH Migas dan Pertamina, terutama terkait tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
BPH Migas telah menegaskan bahwa SPBU wajib mematuhi standar operasional (SOP) dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembelian BBM menggunakan wadah seperti jeriken atau sejenisnya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam foto yang beredar, tampak sebuah truk dan kendaraan bak terbuka yang diduga membawa drum saat melakukan pengisian di area APMS/SPBU. Namun, dari dokumentasi tersebut saja tidak dapat dipastikan apakah pengisian tersebut memiliki izin, surat rekomendasi, atau dilakukan sesuai prosedur resmi.
Sejumlah warga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum, tentu setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi juga berada dalam pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
Atas dasar itu, publik mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APMS/SPBU Kedamin Darat, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Tim investigasi awak media dan lembaga
Editor: DM
Tim Red


