Dugaan Aktivitas PETI Kembali Muncul di MHS Km 26 Ketapang, Aparat Diminta Turun ke Lokasi

 




Kalbarsatuweb.id //

KETAPANG – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Matan Hilir Selatan (MHS) Km 26, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan masyarakat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi pada 21 Juli 2026, aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung di sejumlah titik. Informasi tersebut memicu keresahan warga karena kegiatan itu disebut-sebut dilakukan secara terbuka, meskipun di kawasan tersebut masih terdapat papan larangan aktivitas pertambangan.


Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.



Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, aktivitas PETI juga dinilai membawa risiko besar terhadap lingkungan hidup. Penggunaan alat berat dikhawatirkan menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, berkurangnya kawasan resapan air, hingga potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.


Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan. Warga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar masalah perizinan, tetapi telah menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi di sekitar lokasi.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.


Apabila dalam pelaksanaannya terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.


Masyarakat berharap Polres Ketapang bersama pemerintah daerah, dinas teknis terkait, dan instansi pengawas lingkungan segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memulihkan kepercayaan publik.


Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Sumber: Tim Investigasi.