Dugaan Penyelewengan Bio Solar Subsidi Rp14 Miliar di SPBU Pemda Kapuas Hulu, Publik Desak Penegakan Hukum

 



Kalbarsatu.web.id //

KAPUAS HULU – Fakta dugaan penyelewengan Bio Solar subsidi yang merugikan negara hingga Rp14 Miliar menegaskan satu hal pahit: SPBU milik Pemerintah Daerah Kapuas Hulu gagal total menjadi teladan pelayanan publik. Keberadaannya kini justru mencoreng nama baik pemerintah daerah secara menyeluruh, dan sama sekali tidak mencerminkan sosok yang jujur, bersih, serta memihak kepentingan rakyat.

 

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan kejahatan yang berjalan sistematis, terstruktur, dan berani selama lebih dari 5 tahun—dari 2017 hingga Agustus 2022. Setiap bulannya, 40.000 liter bahan bakar yang seharusnya milik rakyat dicuri atau dialihkan secara licik.

 

Modus yang dipakai sangat mencoreng integritas: pemalsuan dokumen, rekayasa laporan tangki, hingga pengaturan surat jalan palsu. Sebagai aset milik daerah, SPBU ini seharusnya menjadi benteng pengawasan subsidi, namun yang terjadi justru sebaliknya—ia berubah menjadi sarang permainan yang merugikan rakyat kecil yang sangat membutuhkan harga terjangkau.

 

Citra yang dibangun selama ini runtuh seketika. Masyarakat merasa dikhianati: alih-alih melayani, dikelola seolah-olah milik kepentingan pribadi untuk mengeruk keuntungan haram. Wajah pelayanan publik yang seharusnya bersih, kini ternoda parah oleh dugaan korupsi.

 

Oleh karena itu, rakyat Kalimantan Barat berseru dengan tegas: Aparat Penegak Hukum JANGAN TUTUP MATA! JANGAN MAIN-MAIN! Jangan biarkan kasus ini berhenti di permukaan, jangan biarkan ada pihak yang dilindungi hanya karena kedudukan atau jabatannya. Telusuri sampai ke akar-akarnya, seret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, dan berikan hukuman seberat-beratnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi atau penjelasan yang jujur dari pihak pengelola SPBU Pemda Kapuas Hulu maupun aparat berwenang. Semua masih bungkam seolah tak ada apa-apa.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers, namun rakyat juga berhak menuntut kebenaran dan keadilan.


Tim Red