PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan harus segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem rujukan pelayanan kesehatan. Menurutnya, membeludaknya pasien di RSUD dr. Soedarso merupakan indikator bahwa mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat perlu segera melakukan koordinasi intensif bersama seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, Puskesmas, serta rumah sakit pemerintah maupun swasta agar pelayanan kesehatan di setiap tingkatan dapat dioptimalkan sesuai kompetensi dan kapasitas masing-masing.
"Setiap fasilitas kesehatan memiliki kewenangan dan kemampuan yang telah diatur dalam regulasi. Apabila seluruh fasilitas kesehatan menjalankan fungsinya secara optimal, maka beban pelayanan di rumah sakit rujukan tertinggi tidak akan menumpuk seperti saat ini," tegas Herman, Selasa, 14 Juli 2026
Menurutnya, Puskesmas memiliki kewajiban menjalankan fungsi pelayanan kesehatan primer sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar Puskesmas mampu menyelesaikan kasus-kasus ringan hingga sedang tanpa harus langsung merujuk pasien ke rumah sakit tingkat lanjut.
Selain itu, Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan juga secara jelas mengatur bahwa pelayanan kesehatan wajib dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis pasien, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Herman menyoroti masih banyak pasien yang langsung dirujuk ke RSUD dr. Soedarso, padahal kasusnya masih dapat ditangani oleh Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem rujukan berjenjang belum dipatuhi secara maksimal. Akibatnya, rumah sakit rujukan utama menerima beban pelayanan yang seharusnya masih dapat diselesaikan di daerah asal pasien," ujarnya.
RSUD Soedarso Harus Fokus pada Kasus Kompleks
Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di Kalimantan Barat, RSUD dr. Soedarso semestinya lebih difokuskan menangani kasus-kasus kompleks, subspesialis, maupun kegawatdaruratan yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
Menurut Herman, fungsi tersebut tidak akan berjalan apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit tipe C dan B belum menjalankan fungsi gatekeeper secara efektif.
"Puskesmas tidak boleh hanya menjadi tempat membuat surat rujukan. Mereka harus menjadi penyaring utama pasien sesuai kompetensi medis yang dimiliki. Kasus yang masih bisa diselesaikan di tingkat pertama wajib dituntaskan di sana," katanya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 144 diagnosis penyakit yang seharusnya mampu ditangani secara tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Rujukan baru dapat dilakukan apabila ditemukan komplikasi atau kondisi medis yang memang membutuhkan penanganan spesialis.
Overload Berdampak pada Mutu Pelayanan
Herman mengingatkan bahwa apabila sistem rujukan terus berjalan seperti sekarang, maka RSUD dr. Soedarso akan semakin kesulitan memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
Menurutnya, dampak yang muncul tidak hanya berupa antrean pasien yang panjang, tetapi juga meningkatnya beban kerja tenaga medis, keterbatasan ruang rawat inap, hingga potensi kekurangan obat-obatan dan fasilitas kesehatan yang seharusnya diprioritaskan bagi pasien dengan kondisi kritis.
"Ketika satu rumah sakit harus menampung rujukan dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, tentu pelayanan akan sangat berat. Situasi seperti ini tidak bisa terus dibiarkan karena akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Perlu Sistem Rujukan Digital Terintegrasi
Herman juga mendorong agar sistem rujukan kesehatan di Kalimantan Barat segera terintegrasi secara digital sehingga setiap rumah sakit dapat memantau kapasitas pelayanan secara real time.
Melalui sistem tersebut, fasilitas kesehatan pengirim dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur, dokter spesialis, ruang operasi, hingga stok pelayanan tertentu sebelum pasien diberangkatkan.
Apabila RSUD dr. Soedarso dalam kondisi penuh, maka sistem harus mampu mengarahkan pasien ke rumah sakit tipe B atau tipe C lain yang masih memiliki kapasitas pelayanan sehingga distribusi pasien menjadi lebih merata.
"Sistem rujukan berbasis digital akan membuat pelayanan lebih cepat, efisien, dan mengurangi penumpukan pasien pada satu rumah sakit," ujarnya.
Dorong Pembentukan Regulasi Daerah
Untuk memperkuat pelaksanaan sistem rujukan, Herman menilai sudah saatnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membentuk regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati/Wali Kota, maupun Keputusan Bersama yang mengatur tata cara rujukan lintas kabupaten dan kota menuju RSUD dr. Soedarso.
Regulasi tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian mengenai standar kompetensi setiap fasilitas kesehatan, alur rujukan yang wajib dipatuhi, mekanisme koordinasi antar daerah, hingga pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan sistem rujukan sesuai ketentuan.
"Harus ada kesepakatan yang jelas mengenai jenis penyakit apa yang wajib diselesaikan di rumah sakit kabupaten, dan kondisi klinis apa yang baru boleh dirujuk ke RSUD dr. Soedarso. Tanpa aturan yang tegas, persoalan ini akan terus berulang," katanya.
Hak Masyarakat Harus Dijamin
Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa pembenahan sistem rujukan bukan sekadar persoalan administrasi pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah strategis, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari penguatan pelayanan di Puskesmas, optimalisasi rumah sakit daerah, integrasi sistem rujukan digital, hingga penyusunan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Seluruh komponen pelayanan kesehatan harus bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi. Jika pelayanan primer kuat, rumah sakit daerah optimal, dan sistem rujukan berjalan sesuai aturan, maka RSUD dr. Soedarso dapat menjalankan fungsinya sebagai rumah sakit rujukan tertinggi secara maksimal. Inilah yang pada akhirnya akan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih adil, efektif, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat," pungkas Herman.
Tim Red
