Kalbarsatu.we.id //
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik berkepanjangan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya merupakan cerminan lemahnya kehadiran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Herman, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang nyata. Berbagai laporan masyarakat kepada instansi terkait dinilai hanya berakhir sebagai dokumen administrasi tanpa menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum.
"Konflik ini sudah menjadi benang kusut selama bertahun-tahun. Warga melapor ke berbagai pihak, tetapi hasilnya nol besar. Persoalan tidak pernah benar-benar diurai, bahkan masyarakat justru kerap menjadi pihak yang disalahkan," tegas Herman, Rabu (1/7/2026).
Ia menilai, apabila Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus bersikap pasif dan tidak menghadirkan solusi konkret, eskalasi konflik akan semakin meningkat. Sengketa batas lahan, tumpang tindih penguasaan tanah, hingga tuntutan realisasi kebun plasma diperkirakan akan terus memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Menurut Herman, selama ini pemerintah daerah lebih banyak berperan saat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun lemah dalam memastikan perusahaan melaksanakan seluruh kewajiban hukumnya, termasuk kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengkritik pola penyelesaian konflik yang selama ini dilakukan pemerintah daerah. Pendekatan mediasi dinilai hanya bersifat sementara dan sebatas meredam gejolak ketika terjadi aksi protes masyarakat.
"Yang dilakukan selama ini lebih menyerupai pemadam kebakaran. Mediasi hanya meredam riak sesaat, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya konflik terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan," katanya.
Herman menegaskan penyelesaian konflik agraria harus dibangun di atas kepastian hukum, terutama terkait kejelasan batas wilayah desa, batas konsesi perusahaan, serta kepastian Hak Guna Usaha (HGU). Selama hal tersebut dibiarkan kabur, potensi konflik akan terus terbuka.
Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah mengabaikan permohonan resmi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan, masyarakat sebenarnya memiliki hak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat meminta pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mengeluarkan keputusan administratif terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Namun demikian, Herman mengakui kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum saat ini semakin menurun.
"Harapan masyarakat desa terhadap keadilan semakin kecil. Mereka merasa ketika berhadapan dengan pemilik modal dan pemegang kekuasaan, posisi rakyat selalu lemah. Fakta di lapangan menunjukkan banyak masyarakat yang akhirnya kalah dalam proses hukum," ujarnya.
Karena itu, Herman mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan audit administratif secara menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan perkebunan, termasuk legalitas kepemilikan lahan dan kesesuaian operasional perusahaan dengan wilayah Hak Guna Usaha.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan izin, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Herman menilai pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
"Sebagian besar konflik di pedesaan berawal dari janji plasma yang tidak pernah direalisasikan. Padahal perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan dapat dinilai melanggar ketentuan administrasi dan legalitas HGU-nya layak ditinjau kembali," katanya.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh lagi berhenti pada mediasi lisan tanpa dokumen hukum yang mengikat. Setiap penyelesaian harus dituangkan dalam kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum agar dapat dilaksanakan dan diawasi secara efektif.
Di sisi lain, Herman turut menyoroti minimnya peran lembaga legislatif dalam mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya semestinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan aktif mendorong penyelesaian konflik melalui fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
"Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. DPRD seharusnya hadir membela kepentingan masyarakat. Jangan sampai publik melihat wakil rakyat justru memilih diam ketika konflik terus terjadi di lapangan," pungkasnya.
Tim Red
