Kalbarsatu //
PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Menurut Herman Hofi, langkah Kejari Ketapang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan prematur. Ia menilai proses tersebut berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum serta asas kecermatan yang menjadi prinsip penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Penetapan status tersangka dalam perkara korupsi tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi administratif ataupun dugaan adanya penyimpangan fisik pekerjaan semata. Penyidik harus memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi melalui alat bukti yang sah dan proses pembuktian yang komprehensif," ujarnya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Herman menjelaskan bahwa proyek LPJU merupakan pekerjaan yang memiliki aspek teknis yang kompleks. Oleh karena itu, menurutnya, proses evaluasi tidak dapat hanya mengandalkan penilaian sepihak tanpa didukung pemeriksaan teknis yang memadai.
Ia menilai, selama tahapan pemeliharaan pekerjaan maupun penyelesaian administrasi belum diuji secara menyeluruh melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ataupun audit teknis independen, maka langkah penahanan maupun penetapan tersangka dinilai terlalu dini.
"Penegakan hukum seharusnya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tindakan hukum yang dilakukan justru mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara," tegasnya.
Herman juga menyoroti persoalan penetapan kerugian keuangan negara yang menjadi unsur penting dalam penerapan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus berupa actual loss atau kerugian yang nyata dan pasti, bukan sekadar potential loss atau perkiraan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, Herman mempertanyakan dasar metodologi munculnya angka dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta dalam perkara tersebut.
"Jika angka tersebut hanya berasal dari penghitungan internal penyidik atau asumsi selisih spesifikasi pekerjaan tanpa didukung audit investigatif resmi dari BPK atau BPKP serta kaji ulang oleh ahli teknik yang kompeten, maka dasar penetapan kerugian negara patut dipertanyakan karena berpotensi cacat secara prosedural," katanya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa penegakan hukum yang terburu-buru dalam proyek pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak mengedepankan profesionalisme dan kepastian hukum, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia pengadaan.
"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan ASN, yang pada akhirnya dapat memperlambat penyerapan APBD serta menghambat pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus mendapat dukungan penuh sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Namun, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, cermat, dan terukur sesuai prinsip negara hukum.
"Penyidik seharusnya tidak memaksakan konstruksi hukum sebelum terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sah dari lembaga auditor negara yang berwenang. Apabila aspek formalitas maupun materialitas tersebut diabaikan, maka proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi," pungkas Herman.
Ronny Red
