Kalbarsatu.web.id //
PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyoroti tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026. Menurutnya, apabila benar berdasarkan data Kementerian Kehutanan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan karhutla terbesar di Indonesia, sementara Riau berada di posisi kedua, kondisi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Herman Hofi mengatakan, di tingkat kabupaten, Kubu Raya dan Mempawah tercatat sebagai wilayah dengan luasan karhutla terbesar di Kalbar. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa upaya pencegahan maupun penegakan hukum masih belum berjalan secara optimal.
"Karhutla bukan lagi persoalan musiman, tetapi sudah menjadi persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum. Jika setiap tahun Kalbar terus berada di posisi teratas, berarti ada persoalan mendasar yang belum berhasil diselesaikan," ujarnya.
Menurut Herman, sebagian besar titik panas (hotspot) berada di dalam wilayah konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan, terdapat perusahaan yang hampir setiap tahun ditemukan titik api di area konsesinya.
"Kalau titik api terus muncul berulang di lokasi yang sama dalam kawasan konsesi perusahaan, tentu tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata. Kondisi seperti ini harus menjadi dasar dilakukannya investigasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Di sisi lain, Herman mengakui masih terdapat kasus pembakaran yang dilakukan oleh individu atau masyarakat untuk membuka lahan pertanian maupun kebun sawit skala kecil, termasuk akibat kelalaian seperti membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku perorangan.
"Selama ini masyarakat melihat banyak kasus karhutla yang berakhir hanya dengan pemasangan garis polisi (police line). Setelah itu, perkembangan penanganannya tidak lagi terdengar. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera," katanya.
Herman menilai aparat penegak hukum di Kalbar masih cenderung lebih mudah memproses pelaku individu dibandingkan melakukan penindakan terhadap korporasi yang lahannya berulang kali terbakar. Padahal, apabila kebakaran terjadi berulang di dalam kawasan konsesi, semestinya diterapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemegang izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan publik. Karena itu, pemerintah diminta membuka data hotspot yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan secara berkala.
"Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang wilayah konsesinya berulang kali muncul titik api. Keterbukaan data akan mendorong akuntabilitas dan pengawasan masyarakat," ujarnya.
Herman turut mendorong Polda Kalimantan Barat bersama Kejaksaan untuk meningkatkan keberanian dalam menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penegakan hukum, katanya, harus dilakukan secara profesional, transparan, berbasis alat bukti yang kuat, serta tanpa diskriminasi terhadap pelaku.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten, khususnya Kubu Raya, Mempawah, dan daerah rawan lainnya, diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar benar-benar memperkuat sistem pencegahan kebakaran di dalam kawasan konsesi. Upaya tersebut meliputi pembangunan sekat bakar, pengelolaan tata air, patroli rutin, penyediaan sarana pemadaman, hingga kesiap siagaan personel.
"Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan terhadap masyarakat kecil, sementara dugaan keterlibatan korporasi tidak ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka persoalan karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau. Yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta serta alat bukti," pungkas Herman Hofi.
Tim Red
