"Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Kalbar: Buruknya Kinerja PLN, Pelanggaran Hak Konsumen, dan Urgensi Reformasi Total"




Kalbarsatu.web.id //

Keluhan publik terhadap kinerja  PLN Kalbar telah mencapai titik kulminasi yang sangat serius. Gelombang pemadaman massal dan bergilir yang melanda berbagai wilayah di Kalimantan Barat merupakan bukti konkret rapuhnya sistem kelistrikan di wilayah Kalbar.


Berdasarkan fakta di lapangan, penilaian bahwa kinerja PLN Wilayah Kalbar sangat buruk.


Pemadaman yang terjadi bukan lagi sekadar kedipan singkat, melainkan berlangsung berjam-jam, bahkan mencapai 5 hingga 6 jam. Hal ini sangat berdampak pada sektor-sektor usaha UMKM  khusus nya Home industri  yang menjadi motor ekonomi Kalbar seperti warung kopi khas Pontianak, usaha laundry, percetakan, hingga industri rumah tangga langsung lumpuh total. Pelaku usaha harus menanggung kerugian ganda kehilangan pendapatan harian akibat operasional terhenti, sekaligus membengkaknya biaya (biaya ekstra BBM) akibat terpaksa menyalakan genset. Bagi yang punya yang tidak punya genset lebih parah lagi terhadap usahanya.


Berdasarkan UU Ketenagalistrikan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan (redan keberlanjutan. Selain itu, PP No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk keandalan pasokan. 


Pemadaman berkepanjangan yang berulang kali terjadi tanpa solusi definitif merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan listrik .


Lebih menyedihkan lagi PLN berulang kali berdalih bahwa pemadaman dipicu oleh kendala teknis, seperti penurunan kapasitas mesin pembangkit swasta (IPP) akibat suhu lingkungan yang tinggi atau faktor cuaca.


 Alasan ini justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan perencanaan jangka panjang PLN. Sebagai Badan Usaha Milik Negara  yang bertanggung jawab atas hajat hidup orang banyak, PLN seharusnya telah memitigasi risiko cuaca tropis Kalbar sejak lama, bukan menjadikan faktor alam sebagai pembenaran atas ketidaksiapan infrastruktur pembangkit.


Masyarakat Kalbar dipaksa untuk toleran terhadap pemadaman berkepanjangan, padahal di sisi lain, masyarakat dituntut untuk selalu disiplin membayar tagihan tepat waktu atau membeli token listrik. Ketika hak konsumen diabaikan begitu saja tanpa adanya kejelasan kompensasi yang sebanding dengan kerugian ekonomi warga, maka wajar jika publik menilai bahwa tata kelola pelayanannya sangat buruk dan jauh dari standar profesionalisme.


UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf  memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, Pasal 19 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pemegang lisensi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kesalahan dalam penyediaan tenaga listrik. Pasal 1313 dan Pasal 1243 KUHPerdata juga mengatur kewajiban pihak yang wanprestasi (tidak memenuhi prestasi sesuai perjanjian) untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang menderita kerugian.


Jika sistem kelistrikan di Kalimantan Barat terus-menerus dibiarkan dalam kondisi ini stabilitas ekonomi daerah menjadi taruhannya. Diperlukan audit total terhadap infrastruktur pembangkit di Kalbar serta reformasi struktural pada jajaran manajemen PLN wilayah, agar pelayanan publik yang krusial ini tidak terus merugikan rakyat. Pemda mengawasi penyelenggaraan ketenagalistrikan di wilayahnya.


 Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang menderita kerugian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PLN sebagai pelaku usaha yang lalai dalam menyediakan jasa publik.


Tim Red