Pengamat: Pengurangan Transfer Pusat ke Pontianak Berpotensi Perlambat Perekonomian Kalbar




Kalbarsatu.web.id //

PONTIANAK – Pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Kota Pontianak sebesar Rp235 miliar dinilai bukan sekadar persoalan pengurangan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan sebuah kebijakan yang berpotensi memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan laju pembangunan di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.


Dari perspektif hukum administrasi negara dan kebijakan publik, seorang pengamat menilai kebijakan tersebut merupakan pukulan serius bagi Kota Pontianak. Menurutnya, dana sebesar itu memiliki peran strategis dalam menopang berbagai program pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, hingga pelayanan dasar yang setiap hari dirasakan masyarakat.


"Keluhan yang disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sejatinya bukan hanya suara pemerintah daerah. Keluhan itu merupakan representasi dari aspirasi lebih dari 600 ribu penduduk Kota Pontianak, bahkan jutaan masyarakat Kalimantan Barat yang menggantungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di kota ini," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Kota Pontianak tidak dapat diposisikan sama dengan kabupaten atau kota lain jika dilihat dari beban pelayanan publik yang ditanggungnya. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, dan berbagai aktivitas ekonomi yang melayani masyarakat dari seluruh penjuru Kalimantan Barat.


"Dalam perspektif sosiologis maupun ekonomi, Pontianak adalah jantung Provinsi Kalimantan Barat. Karena itu, pendekatan kebijakan fiskalnya tidak bisa dilakukan secara apple-to-apple dengan daerah lain yang memiliki karakteristik dan beban pelayanan berbeda," katanya.


Menurutnya, kerusakan infrastruktur jalan di Pontianak, misalnya, bukan hanya menjadi persoalan warga kota semata. Infrastruktur tersebut setiap hari menopang mobilitas logistik dari pelabuhan, distribusi barang, hingga aktivitas perdagangan regional.


"Ketika jalan-jalan di Pontianak rusak akibat tingginya mobilitas kendaraan logistik, dampaknya dirasakan oleh seluruh rantai pasok ekonomi Kalimantan Barat. Karena itu, memangkas anggaran pembangunan Kota Pontianak sama saja dengan memperlambat denyut perekonomian provinsi," tegasnya.


Pengamat tersebut juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai saling bertolak belakang dalam tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah didorong menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun di sisi lain dukungan fiskal dari APBN dinilai belum sepenuhnya mengimbangi beban yang harus ditanggung daerah.


Selain itu, regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, berkurangnya sejumlah potensi pendapatan asli daerah seperti penyesuaian pajak parkir dan pembebasan retribusi rumah kos, serta tidak tersedianya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk infrastruktur, dinilai semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.


"Daerah dituntut mandiri dan diwajibkan memberikan pelayanan publik yang semakin baik, tetapi pada saat yang sama ruang fiskalnya justru dipersempit. Dari perspektif kebijakan publik, kondisi seperti ini berpotensi menciptakan kontradiksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.


Ia menilai kondisi tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan yang memiliki fungsi politik dan penganggaran.


Pengamat berharap anggota DPR RI dan DPD RI asal Kalimantan Barat mengoptimalkan fungsi representasi politik mereka dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kehadiran para wakil rakyat di tingkat pusat semestinya diwujudkan melalui perjuangan konkret terhadap kepentingan masyarakat daerah.


"Pengurangan dana transfer sebesar Rp235 miliar ini perlu diperjuangkan kembali melalui mekanisme politik dan penganggaran. Apabila pengembalian anggaran tidak memungkinkan secara penuh, pemerintah pusat setidaknya perlu menghadirkan skema kompensasi melalui DAK penugasan, program strategis nasional, atau instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan dan pelayanan publik di Pontianak tidak terganggu," katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kemampuan APBD, tetapi menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.


"Keluhan Wali Kota Pontianak pada hakikatnya adalah representasi atas hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Apabila ruang fiskal daerah terus tertekan tanpa dukungan kebijakan yang memadai, maka kualitas pembangunan dan pelayanan publik berpotensi mengalami penurunan. Karena itu, persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik secara hukum, kebijakan, maupun politik," pungkasnya.


Tim Red