Putusan MA Inkrah, Bupati Kapuas Hulu Wajib Rehabilitasi Nama Baik dan Pulihkan Jabatan Flora Darosari




Kalbarsatu.web.id //

*PONTIANAK,* – Mahkamah Agung telah menutup seluruh upaya hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam perkara pemberhentian Flora Darosari. Setelah Peninjauan Kembali ditolak, Bupati kini diwajibkan mencabut SK pemecatan, merehabilitasi nama baik, dan membayar seluruh hak finansial mantan Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) itu.


Putusan akhir dengan nomor 18 PK TUN 2026 diketok pada 4 Mei 2026. Majelis Hakim Agung menolak PK yang diajukan Bupati Fransiskus Diaan dan menegaskan tidak ada kekhilafan dalam putusan kasasi sebelumnya.


*Kronologi 4 Tahun Gugatan*


Sengketa ini bermula 28 Agustus 2023. Bupati mengeluarkan SK Nomor 358/Ekbang/2023 yang memberhentikan Flora dari jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM periode 2021 sampai 2026.


Flora lalu menggugat ke PTUN Pontianak pada 13 Desember 2023. Majelis mengabulkan gugatan pada Mei 2024 dan menyatakan SK pemecatan tidak sah.


Pemda banding ke PT TUN Banjarmasin dan menang Agustus 2024. Putusan tingkat banding itu membatalkan kemenangan Flora.


Flora tidak menyerah. Ia kasasi ke MA di awal 2025. MA mengabulkan dan menyatakan pemecatan cacat hukum. Putusan itu inkrah. 


Upaya terakhir Pemda dengan PK juga kandas. Pada 4 Mei 2026, MA menolak PK dan menghukum Bupati membayar biaya perkara Rp2,5 juta.


*Wajib Eksekusi dalam 90 Hari*


Dengan status inkracht van gewijsde, Bupati Kapuas Hulu kini wajib menjalankan 4 hal berdasarkan UU PTUN:


1.  *Mencabut SK 358/Ekbang/2023* secara resmi

2.  *Tenggat 90 hari kerja*. Jika lewat, SK dianggap tidak berlaku demi hukum

3.  *Menerbitkan SK Rehabilitasi* dan mengembalikan Flora ke jabatan semula

4.  *Diawasi PTUN Pontianak*. Jika menunda, Ketua PTUN bisa keluarkan surat teguran dan umumkan ketidakpatuhan di media lokal


*Gaji Tertunggak Sejak Agustus 2023 Wajib Dibayar*


Karena status kepegawaian dianggap tidak pernah putus, Pemda Kapuas Hulu dan PT UKM wajib membayar:


- *Gaji Pokok Tertunggak*: akumulasi sejak Agustus 2023 sampai Flora diaktifkan kembali

- *Tunjangan Jabatan*: tunjangan operasional dan fasilitas sebagai Direktur Keuangan dan Umum

- *Bonus & Jasa Produksi*: hak tahunan BUMD yang tertahan selama 2023-2026

- *Biaya Perkara*: Rp2,5 juta sesuai putusan PK


*Kaitannya dengan Dugaan Solar Rp14 Miliar*


Menurut kuasa hukum Dominikus Arif, pemecatan mencuat setelah Flora berupaya membongkar masalah internal PT UKM. Flora melaporkan dugaan ketidakberesan distribusi logistik, termasuk hilangnya jatah subsidi Bio Solar di masa sebelum ia menjabat.


Dominikus juga menyebut direksi sempat menerima pesan ancaman via WhatsApp setelah mengusulkan pergantian perusahaan transportir ke Pertamina dan Bupati pada 12 Desember 2022. Bukti itu diajukan ke pengadilan.


Terkait dugaan pemalsuan dokumen, laporan telah disampaikan ke Kejati Kalbar pada 14 Juni 2023.


“Persoalan ini bukan sekadar sengketa jabatan. Ini ujian supremasi hukum. Ketika putusan inkrah tidak dijalankan, di mana kepastian hukum?” ujar Bruder Stephanus Paiman OFMCap dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak yang mendampingi Flora.


Hingga berita ini ditulis, Pemkab Kapuas Hulu belum memberi tanggapan resmi. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai kode etik jurnalistik.


Tim Red