Herman Hofi: Permohonan Penundaan BPHTB PT MPL Harus Dikaji, Jangan Sampai Rugikan Daerah




Kalbarsatu.web.id //

SEKADAU — Permohonan penundaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada DPRD Kabupaten Sekadau mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi SH., MH.


Herman Hofi menilai permohonan tersebut perlu dikaji secara cermat dari sisi hukum dan prosedur administrasi. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau harus memastikan setiap permohonan penundaan atau keringanan kewajiban perpajakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 49 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam permohonan PT MPL.


Dalam UU HKPD, Pasal 49 huruf e mengatur bahwa saat terutangnya BPHTB untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.


"Menurut saya, Pemda harus melihat secara utuh konstruksi hukumnya, bukan hanya menerima begitu saja argumentasi yang diajukan perusahaan. Harus dipastikan kapan sebenarnya BPHTB terutang, siapa wajib pajaknya, berapa nilai kewajibannya, serta apakah terdapat dasar hukum untuk menunda pembayaran," ujar Herman.


Herman menambahkan, apabila berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi kewajiban BPHTB memang telah jatuh tempo dan menjadi piutang daerah, maka Pemda harus menjalankan mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menyarankan Pemda Sekadau memberikan jawaban resmi terhadap surat PT MPL. Apabila permohonan penundaan tidak memenuhi persyaratan hukum, menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan penolakan secara tertulis sekaligus melanjutkan proses penagihan sesuai prosedur.


"Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Kalau memang sudah menjadi kewajiban pajak yang harus dibayar, maka lakukan penagihan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.


Selain persoalan BPHTB, Herman juga meminta Pemda Sekadau mengevaluasi aspek kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan. Menurut dia, keberadaan kegiatan industri harus dipastikan didukung dokumen dan persetujuan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pemda perlu mengevaluasi kembali kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan dan perizinannya. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan sementara aspek legalitas dan lingkungan belum dipastikan," katanya.


Herman juga menyoroti keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membutuhkan pasokan Tandan Buah Segar (TBS). Menurutnya, perusahaan harus memiliki sumber pasokan yang jelas dan legal agar kegiatan industri tidak membuka ruang bagi masuknya TBS dari sumber yang bermasalah.


Ia menilai pengawasan terhadap rantai pasok TBS penting dilakukan untuk mencegah munculnya praktik penadahan maupun pencurian buah kelapa sawit di sekitar wilayah operasional perusahaan.


"Kalau ada PKS, sumber TBS harus jelas. Pemerintah harus memastikan rantai pasoknya legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kegiatan industri justru membuka ruang bagi peredaran TBS hasil kejahatan," ujarnya.


Herman juga meminta Pemda Sekadau lebih selektif dalam memberikan izin maupun rekomendasi investasi. Menurutnya, investasi tidak boleh hanya diukur dari nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap pajak, lingkungan, ketenagakerjaan, serta kontribusi sosial kepada masyarakat.


Ia menegaskan bahwa investor yang patuh terhadap aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat semestinya mendapatkan apresiasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya.


"Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan, tetapi kewajiban pajak, lingkungan dan kontribusi sosialnya justru diabaikan," pungkas Herman.


Herman berharap Pemda Kabupaten Sekadau dapat menangani persoalan PT MPL secara transparan, objektif dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan penerimaan daerah dan kepastian hukum bagi dunia usaha sama-sama terjaga.


Sumber: Dr. Herman Hofi  SH. MH.


Ronny Red