Kalbarsatu.we.id
PONTIANAK — Fenomena kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cenderung pasif dan defensif perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dorongan agar birokrasi lebih kreatif, inovatif, serta berani mengambil keputusan strategis dinilai sulit diwujudkan apabila ASN masih dibayangi kekhawatiran terhadap risiko hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi SH., MH., menilai keraguan ASN dalam mengeksekusi anggaran maupun mengambil keputusan strategis di daerah telah menjadi persoalan krusial yang berpotensi memicu stagnasi pembangunan.
Menurutnya, tidak sedikit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja PBJ), hingga pejabat struktural yang akhirnya memilih mengambil posisi paling aman karena khawatir kebijakan yang dibuat dalam menjalankan tugas justru berujung pada persoalan hukum.
“Ketakutan dan keraguan ASN dalam mengambil keputusan strategis tidak boleh dibiarkan. Kalau birokrasi terus berada dalam posisi defensif, maka inovasi dan percepatan pembangunan akan sulit terjadi,” ujar Herman Hofi.
Ia menegaskan, kepala daerah memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman secara hukum bagi ASN yang menjalankan tugas berdasarkan aturan, prosedur, serta prinsip pemerintahan yang baik.
Secara yuridis, kata Herman, perlindungan hukum bagi ASN bukanlah bentuk imunitas maupun keistimewaan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memastikan ASN memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya membentengi tindakan koruptif, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan yang dilakukan dengan niat jahat.
“Perlindungan hukum harus berada pada koridor yang tepat. ASN yang bekerja jujur, taat aturan dan berdasarkan kewenangan harus mendapatkan pendampingan. Tetapi kalau ada kesengajaan melakukan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, tentu tidak boleh dilindungi,” tegasnya.
Untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konkret, Herman mendorong pemerintah daerah segera memperkuat peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta membangun kerja sama dengan advokat profesional untuk memberikan pendampingan kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Pendampingan, menurutnya, idealnya dapat dilakukan sejak tahap awal ketika ASN mulai berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga ASN memahami hak dan posisi hukumnya serta dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang sebenarnya.
Selain itu, Herman menilai fungsi Inspektorat perlu dioptimalkan sebagai early warning system. Dengan pengawasan yang berjalan efektif, potensi kesalahan administratif dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
“Inspektorat harus benar-benar menjadi sistem peringatan dini. Kalau ada kesalahan administrasi, segera diperbaiki secara internal sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai persoalan administratif langsung membuat ASN merasa setiap keputusan yang diambil berpotensi menjadi perkara pidana,” katanya.
Herman juga mendorong pemerintah daerah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai mekanisme pemberian bantuan dan pendampingan hukum bagi ASN. SOP tersebut harus transparan, akuntabel, terukur, dan memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak mendapatkan pendampingan serta bagaimana mekanismenya.
Menurutnya, kepastian perlindungan hukum akan memberikan kepercayaan diri kepada ASN untuk menjalankan tugas secara profesional, termasuk melakukan inovasi pelayanan publik dan mengambil keputusan yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau ASN yang bekerja secara jujur dan taat asas merasa aman secara hukum, mereka akan lebih berani bekerja, berinovasi dan mengambil keputusan. Ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Herman Hofi.
Sumber: Herman Hofi, SH., MH.
Ronny Red
