Maman Suratman Desak Pelaku Curas Yang Menewaskan Ibu dan Balita di Kuala Behe Dihukum Mati

 



Kalbarsatu - Mempawah, 13 Agustus 2026.Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang ibu, Asniwati, dan anak balitanya di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman.


Dalam kasus tersebut, Suk dan Bah disebut sebagai terduga pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan posisi tangan terikat. Selain mengakibatkan hilangnya dua nyawa, peristiwa tersebut juga diduga menyebabkan kerugian berupa uang tunai sekitar Rp135 juta dan emas sekitar 30 gram.


Maman Suratman menilai, apabila seluruh fakta hukum dan alat bukti dalam proses penyidikan serta persidangan membuktikan keterlibatan para terduga pelaku, maka perkara ini harus dituntut dan diproses dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukuman mati apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.


“Ini bukan sekadar pencurian. Jika benar dilakukan dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seorang ibu dan anak balitanya, maka kejahatan ini merupakan tindakan yang sangat keji dan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Maman Suratman.


Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk memastikan motif, peran masing-masing terduga pelaku, serta seluruh rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


“Kita harus memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai nyawa ibu dan anak yang tidak berdosa seolah tidak memiliki nilai. Jika di persidangan terbukti memenuhi syarat untuk pidana mati, saya mendesak jaksa menuntut hukuman maksimal dan hakim menjatuhkan putusan yang setimpal,” ujarnya.


Maman menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap korban dan penegakan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.


“Hukum harus tegas terhadap kejahatan yang merenggut nyawa. Keadilan bagi korban bukan sekadar hukuman, tetapi pesan bahwa negara hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya.


Tim Red