Masyarakat Adat Ketungau Hilir Serahkan Laporan Persoalan Tanah Adat ke PT DSU, Minta Penyelesaian Melalui Tukar Guling

 



Kalbarsatu| Sintang, 10 Agustus 2026 — Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung secara resmi menyerahkan dokumen laporan mengenai persoalan penguasaan tanah adat kepada PT Duta Sejahtera Utama (DSU) di wilayah Ketungau Hilir,Desa Senibung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.


Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung yang dipimpin Ketua Paguyuban Andreas Lacu. Dokumen diterima oleh pihak PT Duta Sejahtera Utama (DSU) wilayah Ketungau Hilir untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan.


Berdasarkan tanda serah terima dokumen tertanggal 10 Agustus 2026, laporan yang disampaikan merupakan dokumen resmi permohonan penyelesaian konflik penguasaan tanah adat sekaligus permohonan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan.


Dalam tanda terima tersebut, pihak penerima tercatat sebagai PT Duta Sejahtera Utama (DSU) Wilayah Ketungau Hilir. Dokumen juga mencatat bahwa pihak perusahaan yang menerima akan menyampaikan laporan tersebut kepada General Manager untuk memperoleh perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.


Ketua Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir,Desa Senibung Andreas Lacu, mengatakan penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mencari penyelesaian secara baik-baik dan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan.


“Kami menyampaikan laporan ini dengan harapan persoalan yang ada dapat dibicarakan bersama. Kami ingin mencari jalan penyelesaian yang baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Andreas.


Menurut Andreas, masyarakat adat tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Karena itu, penyampaian dokumen secara resmi kepada perusahaan menjadi langkah penting untuk membuka ruang dialog.


Ia mengatakan masyarakat tetap menghormati keberadaan perusahaan dan berharap PT DSU juga dapat melihat persoalan tersebut dari sisi masyarakat yang memiliki sejarah, hubungan adat, dan ikatan turun-temurun dengan tanah yang mereka perjuangkan.


“Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya soal luas atau batas. Ada sejarah keluarga, adat istiadat, dan hubungan dengan leluhur yang melekat di dalamnya. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dengan kepala dingin dan hati terbuka,” ujar Andreas.


Dalam dokumen yang diserahkan, Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung mengajukan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan sebagai bentuk penyelesaian yang mereka harapkan.


Pilihan tersebut, kata Andreas, merupakan hasil dari pandangan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian sekaligus penyelesaian yang dapat diterima secara bersama.


“Kami tidak datang untuk mencari pertentangan. Kami datang membawa permohonan penyelesaian. Kami berharap ada jalan keluar yang baik bagi masyarakat maupun perusahaan,” katanya.


Penyerahan laporan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi kedua pihak untuk membuka kembali ruang komunikasi mengenai persoalan penguasaan tanah adat di wilayah Ketungau Hilir Desa Senibung.


Dari pihak perusahaan, dokumen diterima oleh perwakilan PT Duta Sejahtera Utama di wilayah Ketungau Hilir Desa Senibung. Nama penerima pada tanda terima tercatat secara tulisan tangan dan terbaca sebagai DINNO Z.WALUYAN dengan jabatan yang dicantumkan sebagai manager mitra perusahaan. Pihak penerima menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan kepada General Manager untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.


Bagi masyarakat adat, tindak lanjut tersebut kini menjadi hal yang dinantikan.


Andreas berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pertemuan dan pembicaraan yang lebih jauh antara masyarakat dan perusahaan.


“Kami berharap setelah laporan ini diterima, ada kesempatan untuk duduk bersama. Kami percaya persoalan yang sulit sekalipun bisa dicari jalan keluarnya kalau semua pihak mau mendengar dan memahami kepentingan masing-masing,” ujarnya.


Penyerahan laporan juga menjadi penegasan bahwa masyarakat memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tertib dan terbuka. Mereka berharap penyelesaian konflik dapat ditempuh dengan mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap masyarakat adat, kepastian hukum, serta keberlanjutan hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.


Bagi masyarakat Ketungau Hilir Desa Senibung, tanah yang mereka perjuangkan bukan semata-mata persoalan hari ini. Tanah tersebut berkaitan dengan sejarah leluhur dan harapan agar generasi berikutnya tetap memiliki ruang untuk melanjutkan kehidupan dan menjaga nilai-nilai adat yang diwariskan.


Karena itu, masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjadi jalan menuju hubungan yang lebih baik antara masyarakat adat dan PT Duta Sejahtera Utama.


“Yang kami harapkan sederhana. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kami ingin ada kepastian dan keadilan, tetapi kami juga ingin hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap baik,” kata Andreas.


Dengan diterimanya dokumen tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak PT Duta Sejahtera Utama dan berharap komunikasi antara kedua pihak dapat segera berlanjut melalui mekanisme dialog dan musyawarah.


Penyerahan laporan itu menjadi langkah awal bagi masyarakat adat Ketungau Hilir Desa Senibung untuk menyampaikan aspirasinya secara resmi sekaligus membuka ruang penyelesaian yang damai dan konstruktif.


Tim Red