Presiden Minta Perda No. 1 Tahun 2022 Dicabut, Herman Hofi Soroti Nasib Peladang Tradisional Kalbar





Kalbarsatu.web.id //

KALBAR — Pernyataan Presiden yang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., mengatakan rencana pencabutan regulasi tersebut tidak semestinya dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dicermati secara substansial dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.


“Regulasi daerah tidak bisa main cabut begitu saja. Harus dilihat secara substansial agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan konsekuensi sosial berkepanjangan bagi masyarakat pedalaman dan peladang tradisional,” ujar Herman Hofi.


Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya mengatur pembakaran lahan secara terbatas, yakni maksimal dua hektare per kepala keluarga, khusus pada tanah mineral, dengan sejumlah persyaratan seperti pembuatan sekat api, pelaksanaan secara gotong royong, serta adanya mekanisme perizinan atau persetujuan di tingkat lokal.Menurutnya, perda tersebut juga memberikan larangan terhadap pembakaran di lahan gambut.


Karena itu, Herman Hofi menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dikaitkan dengan praktik perladangan tradisional masyarakat.


Ia berpandangan, kebakaran besar yang menghasilkan kabut asap dan meluas perlu ditangani melalui pengawasan yang lebih kuat terhadap berbagai sumber kebakaran, termasuk aktivitas pembakaran ilegal serta pengelolaan kawasan yang rawan terbakar.


“Bencana karhutla tidak bisa serta-merta dibebankan kepada peladang tradisional. Pemerintah harus mampu membedakan antara praktik perladangan masyarakat yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal dengan pembakaran ilegal yang memang merusak lingkungan,” tegasnya.


Peladang Tradisional Berisiko Kehilangan Perlindungan

Herman Hofi mengingatkan, apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 dicabut tanpa disertai regulasi pengganti dan solusi konkret, masyarakat pedalaman yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjalankan tradisi berladang dikhawatirkan berada dalam posisi rentan secara hukum.


Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pangan keluarga dari pertanian tradisional membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang realistis sesuai kondisi di lapangan.


“Jangan sampai masyarakat peladang tradisional justru merasa tidak memiliki perlindungan hukum ketika mereka menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” katanya.


Ia juga menyoroti penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar. Menurut Herman Hofi, metode tersebut memang dapat menjadi bagian dari solusi pencegahan karhutla, tetapi penerapannya membutuhkan biaya, peralatan, dan sarana mekanisasi yang tidak sedikit.


Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan bantuan nyata kepada masyarakat apabila kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar akan diterapkan secara luas.


“Teknologi pembukaan lahan tanpa bakar membutuhkan biaya dan sarana mekanisasi. Kalau masyarakat diminta menerapkannya, pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan, bukan hanya membuat larangan,” ujarnya.


Jangan Abaikan Ketahanan Pangan dan Budaya Lokal

Herman Hofi menilai pencabutan perda tanpa kebijakan pengganti berpotensi berdampak terhadap ketahanan pangan lokal sekaligus keberlangsungan budaya masyarakat adat dan peladang tradisional.


Ia menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.


Menurutnya, perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat tidak semestinya diposisikan berlawanan dengan agenda pengendalian karhutla.Sebaliknya, kearifan lokal dapat diintegrasikan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang lebih ketat.


Dorong Kebijakan yang Lebih Seimbang

Herman Hofi menyarankan agar pemerintah dan DPRD Kalimantan Barat tidak terburu-buru menghapus pengakuan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal.


Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan moratorium pembakaran lahan pada periode tertentu ketika terjadi puncak musim kemarau ekstrem, disertai penguatan sistem pengawasan dan pencegahan kebakaran.


Selain itu, pemerintah perlu memperluas bantuan teknologi pertanian modern, menyediakan sarana pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau, serta meningkatkan edukasi dan pendampingan kepada peladang.


Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk apabila terdapat perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Kebijakan publik yang bijak tidak harus menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal. Yang dibutuhkan adalah formulasi kebijakan yang seimbang: lingkungan terlindungi, karhutla dikendalikan, tetapi hak dan kehidupan masyarakat adat serta peladang tradisional juga tetap diperhatikan,” pungkas Herman Hofi.


Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.


Ronny Red