Diduga Serobot dan Rusak Lahan Bersertifikat Milik Warga, PT Nova Anugrah Abadi Dilaporkan ke Polda Kalbar





Kalbarsatu //

KETAPANG, KALBAR — Dugaan persoalan penguasaan dan/atau pengerusakan lahan milik warga di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki ranah hukum.22/09/2026


Lahan yang disebut milik Lini Marlina tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah yang telah dilengkapi dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).


Kuasa hukum Lini Marlina menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024. Hingga kini, pihak pemilik lahan menilai belum terdapat penyelesaian yang dianggap memadai dari pihak perusahaan yang disebut terkait dengan persoalan tersebut.


Adapun dokumen kepemilikan tanah yang menjadi bagian dari pengaduan antara lain:

Sertifikat Hak Milik Nomor 02558, NIB 14.07.16.02.02416, berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


Sertipikat Hak Milik Nomor 02447, NIB 14.07.16.02.02576, berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


Sertipikat Hak Milik Nomor 02445, NIB 14.07.16.02.02574, berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


Menurut pihak Lini Marlina, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan atau penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik pribadi berdasarkan dokumen  sertipikat yang dimiliki.


Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, Lini Marlina bersama kuasa hukumnya kemudian mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Kalimantan Barat.


Pengaduan tersebut tercatat dalam STTP Nomor 462/IX/RES 1.2/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar.


Kuasa Hukum: Tempuh Jalur Hukum


Penasehat hukum Lini Marlina, Hendrikus Suyatno, mengatakan langkah pelaporan ditempuh karena menurut pihaknya belum terlihat adanya itikad penyelesaian dari perusahaan terhadap dugaan persoalan tanah tersebut.


“Hingga saat ini perusahaan belum ada itikad baik atas dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di lahan bersertifikat hak milik dari klien kami, sehingga pada hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan permasalahan ini ke Polda Kalbar,” ujar Hendrikus Suyatno.


Menurut kuasa hukum, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut secara objektif.


Pihaknya juga menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, batas-batas bidang tanah, aktivitas di lapangan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.


Minta Persoalan Diverifikasi Secara Hukum


Persoalan sengketa atau dugaan penguasaan lahan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertipikat, tetapi juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan batas bidang tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta aktivitas yang terjadi di atas bidang tanah tersebut.


Karena itu, pihak Lini Marlina meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi terang.


Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, pihak pelapor berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PT Nova Anugrah Abadi Belum Diperoleh Klarifikasi


Dalam pemberitaan ini, tudingan penyerobotan dan/atau pengerusakan lahan merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum ataupun putusan pengadilan.


Media juga belum memperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Nova Anugrah Abadi mengenai tudingan tersebut dalam penyusunan berita ini.


Oleh karena itu, PT Nova Anugrah Abadi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Proses hukum di Polda Kalbar selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang status dan batas bidang tanah yang dipersoalkan, kronologi kegiatan sejak Juli 2024, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.


(Redaksi MPGI News ID/CorongKasus.com)

TimRed