Kalbarsatu.web.id //
PONTIANAK — Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 menuai perhatian serius dari kalangan pelaku usaha logistik dan industri di Kalimantan Barat.
Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinilai berpotensi mengganggu mata rantai distribusi barang serta operasional berbagai sektor industri di daerah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga dapat merembet kepada petani, pekerja, hingga masyarakat luas.
Menurut Herman Hofi, persoalan paling krusial muncul ketika pengelola Tersus maupun TUKS yang perizinannya sedang dalam proses perpanjangan tetap dikenai penghentian pelayanan operasional.
Pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin, menurutnya, seharusnya tidak serta-merta kehilangan akses pelayanan bongkar dan muat hanya karena proses administrasi perizinan belum selesai.
“Jangan sampai persoalan administratif justru menghentikan kegiatan ekonomi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat,” demikian pokok pandangan Herman Hofi.
Ia menilai proses penyesuaian regulasi dan verifikasi administrasi membutuhkan waktu, sementara kegiatan logistik dan industri tidak dapat berhenti menunggu proses birokrasi berbulan-bulan.
Dampaknya, kapal yang tidak dapat melakukan bongkar maupun muat berpotensi tertahan di area anchorage. Kondisi tersebut dapat menimbulkan biaya demurrage yang besar dan pada akhirnya membebani operasional perusahaan.
Lebih jauh, Herman Hofi mengingatkan dampak penghentian bongkar/muat dapat dirasakan langsung sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Saat ini, menurutnya, apabila operasional pabrik kelapa sawit (PKS) ikut terganggu, TBS dapat menumpuk, petani kesulitan menjual hasil panen, bahkan buah sawit berisiko mengalami penurunan kualitas karena tidak segera diolah.
“Petani sawit jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan administrasi perizinan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak tersebut dapat meluas ke sektor industri pendukung lainnya. Jika bahan baku dan hasil produksi tidak dapat bergerak secara normal, maka kegiatan industri, tenaga kerja, hingga distribusi barang kebutuhan masyarakat ikut terdampak.
Menurut Herman Hofi, kondisi tersebut berpotensi menciptakan efek domino berupa perlambatan ekonomi daerah, gangguan distribusi komoditas, bahkan tekanan terhadap inflasi apabila berlangsung dalam waktu panjang.
Karena itu, ia meminta KSOP Kelas I Pontianak memberikan solusi administratif yang tetap menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran kegiatan ekonomi.
Salah satu opsi yang dinilainya dapat dipertimbangkan adalah tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat kepada pengelola Tersus/TUKS yang telah memiliki bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan keselamatan serta kepelabuhanan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan menjaga kelangsungan rantai pasok.
“Penegakan aturan harus memberikan kepastian hukum, tetapi jangan sampai penerapannya justru menghentikan kegiatan ekonomi dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Herman Hofi.
Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H.,MH.
Ronny Red
