Herman Hofi Yakin Terdakwa Bebas Jika Dakwaan Korupsi Tak Didukung Fakta




Kalbarsatu.web.id //

PONTIANAK – Pengacara Herman Hofi meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang saat ini masih bergulir di pengadilan.


Menurut Herman Hofi, penilaian terhadap perkara tersebut harus didasarkan pada proses pembuktian yang berlangsung di persidangan. Ia mengingatkan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


Ia menilai masyarakat juga dapat melihat secara langsung kondisi Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang telah berdiri dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan.


Namun, keberadaan bangunan tersebut, menurut Herman Hofi, tetap harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara.


“Substansi utama yang harus dijawab adalah apakah unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Herman Hofi mengatakan masyarakat saat ini dinilai semakin kritis dalam melihat fakta-fakta yang muncul dalam suatu perkara.


“Kita yakin masyarakat sekarang sangat cerdas melihat fakta-fakta yang terjadi,” tuturnya.


Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum harus menjadikan surat dakwaan sebagai dasar dalam pembuktian. Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, kata dia, harus dibuktikan secara terang melalui proses persidangan.




Optimistis Terdakwa Bebas Jika Dakwaan Tak Terbukti

Lebih lanjut, Herman Hofi menyampaikan keyakinannya bahwa kedua terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas apabila seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.


“Kami yakin bahwa ini akan bebas, karena memang tidak didukung oleh fakta-fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.


Meski demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak masih berlangsung. Karena itu, penentuan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.


Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun fakta-fakta yang terungkap selama 

persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Ronny Red